Antinomi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Impor Garam Nasional

Main Article Content

Laurensia Frida Alfiani

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara komprehensif normatif untuk menemukan solusi tepat demi menuntaskan masalah tata kelola garam khususnya impor garam nasional dan kesejahteraan petani garam di Indonesia. Pertentangan (Antinomi) perundang-undangan mengakibatkan kewenangan untuk memberikan rekomendasi impor garam menjadi tumpang tindih, ketidaksinkronan tujuan, dan pelemahan industri garam lokal. Antinomi yang dimaksud adalah antinomi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Garam. Swasembada garam yang menjadi program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menjadi hal mustahil jika antinomi peraturan perundang-undangan di bidang impor garam dibiarkan terus terjadi. Penelitian akan dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk memaparkan fakta hukum berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder akan dianalisis menggunakan asas berlakunya perundang-undangan, teori antinomi dan ilmu perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa penyelesaian antinomi hukum dilakukan dengan dua cara yakni penggunaan asas berlakunya perundang-undangan lex superior derogat legi inferior atau melalui upaya uji materiil kepada Mahkamah Agung.

Article Details

How to Cite
Alfiani, Laurensia Frida. 2021. “Antinomi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Impor Garam Nasional”. JATISWARA 36 (1):24-37. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.277.
Section
Articles

References

A.Hamid S. Attamimi. (1993). Hukum Tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Jakarta: Fakutlas Hukum Universitas Indonesia.
Anna Erliana. (2007). Hukum Administrasi Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
David Hume. (2009). A Treaties of Human Nature. Auckland: The Floating Press.
Immanuel Kant. (2010). Critique of Pure Reason. Cambridge University Press
J.A.H Logemann dalam Pantja Astawa, dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. (2008), Bandung: Alumni.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Banyumedia Publishing, 2006).
Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Sudikno Mertokusumo. (1996). Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
W. Friedman. (1990). Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum (Susunan II). Penerjemah Arifin, M. Jakarta: Rajawali Press.
Torben Spaak, “Meta-Ethic and Legal Theory: The Case of Gustav Radbruch”, Jurnal Law and Philosophy, 28(3)
M. Ambari, “https://www.mongabay.co.id/2017/08/29/bangkit-dari-keterpurukan-indonesia-targetkan-swasembada-garam-pada-2019-bagaimana-strateginya/”, diakses 03 November 2020.
M. Ambari, “https://www.mongabay.co.id/2018/04/30/garam-rakyat-didorong-penuhi-standar-internasional-bagaimana-caranya/”, diakses 03 November 2020.