Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Kajian berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Main Article Content
Abstract
Proses pembebanan Hak Tanggungan berdasarkan SKMHT dalam rangka perjanjian kredit bank di Kabupaten Lombok Timur sudah berjalan cukup baik, walaupun ada beberapa dari proses pembebanan Hak tanggungan tersebut mengalami keterlambatan. Proses pembebanan Hak Tanggungan di Kabupaten Lombok Timur sendiri sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu diawali dengan dibuatnya perjanjian kredit antara kreditor dengan debitor yang dituangkan dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun dalam bentuk notariil akta yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatkannya APHT oleh PPAT. sebelum dibuatkannya APHT Notaris/PPAT melakukan pengecekan terhadap data fisik tanah yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Untuk tanah yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan merupakan tanah yang belum terdaftar maka Notaris/PPAT terlebih dahulu akan membuat SKMHT sebelum dibuatnya APHT. jangka waktu SKMHT itu sendiri 3 (tiga) bulan, apabila lewat dari jangka waktu tersebut maka SKMHT itu tidak berlaku lagi, dimana dalam praktiknya masih terdapat SKMHT yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan sertipikat Hak Milik yang akan dipasangkan Hak Tanggungan atau yang menjadi obyek jaminan Hak Tanggungan belum terbit.