Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial

Main Article Content

Trisna Wulaningsih
M. Khoirul Huda
Adriano

Abstract

Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosuial kesehatan. Pemenuhan jaminan sosial kesehatan juga menjadi kewajiban bagi perusahaan terhadap tenaga kerja. Namun pada prakteknya masih ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan.Jaminan sosial kesehatan merupakan hak tenaga kerja, sehingga tidak didaftarkannya tenaga kerja dalam jaminan sosial kesehatan menimbulkan permasalahan perlindungan hukum bagi tenaga kerja ketika mengalami sakit atau pun kecelakaan kerja. Sementara di satu sisi perusahaan yang telah sengaja atau lalai tidak mengikutsertakan tenaga kerja dalam kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui jalur perdata, adsministrasi atau bahkan secara pidana bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Article Details

How to Cite
Wulaningsih, Trisna, M. Khoirul Huda, and Adriano Adriano. 2024. “Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial”. JATISWARA 39 (2):244-54. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/709.
Section
Articles