Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Main Article Content
Abstract
Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosuial kesehatan. Pemenuhan jaminan sosial kesehatan juga menjadi kewajiban bagi perusahaan terhadap tenaga kerja. Namun pada prakteknya masih ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan.Jaminan sosial kesehatan merupakan hak tenaga kerja, sehingga tidak didaftarkannya tenaga kerja dalam jaminan sosial kesehatan menimbulkan permasalahan perlindungan hukum bagi tenaga kerja ketika mengalami sakit atau pun kecelakaan kerja. Sementara di satu sisi perusahaan yang telah sengaja atau lalai tidak mengikutsertakan tenaga kerja dalam kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui jalur perdata, adsministrasi atau bahkan secara pidana bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.