Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Dibawah Tangan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet
Main Article Content
Abstract
Kedudukan pemberi fiducia semakin kuat maka dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Pasal 29 ayat (1) huruf c, ditambah ketentuannya menjadi, jika pemberi fiducia cidera janji, maka penerima fiducia dapat menjual langsung obyek jaminan fiducia melalui penjualan di bawah tangan. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang memberikan kewenangan kepada pihak penerima fidusia/kreditor fidusia untuk menjual barang jaminan dengan cara di bawah tangan kesepakatan antara pihak penerima/kreditor fiducia, dengan pemberi/ debitur fiducia. Setelah jangka waktu satu bulan setelah jatuh tempo debitur wanprestasi, ketentuan tersebut harus ditambah satu ayat yang isinya: kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia di cantumkan diawal perjanjian, sehingga berbunyi; sejak debitur fiducia wanprestasi maka telah terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima fidusia, penerima fidusia berhak menjual barang jaminan dengan cara di bawah tangan. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c ada ketentuan yang menyatakan bahwa untuk menjual barang jaminan harus diumumkan dalam dua surat kabar dalam waktu 1 bulan. ketentuan ini harus ditambah satu ayat, sehingga berbunyi; jika dalam jangka waktu buku berakhir terdapat pembeli barang jaminan fiducia dengan harga yang mengutungkan, maka jangka waktu pengganti satu bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) di cabut.