Pencantuman Bankers Clause Dalam Perjanjian Kredit

Main Article Content

Rahmawati Kusuma

Abstract

Pemberian pinjaman kepada nasabah atau yang sering dikenal dengan istilah kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, hal ini dikarenakan pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit yang dapat berupa bunga, provisi dan jasa bank lainnya. Namun pada sisi tertentu tidak jarang juga sering terjadi apa yang di sebut dengan istilah kredit macet. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet ini selain berasal dari nasabah, dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melakukan peluncuran kredit dengan didasari pada upaya mencegah terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari, bank mewajibkan nasabah untuk mengasuransikan barang jaminan yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit untuk kepentingan pihak bank .

Article Details

How to Cite
Kusuma, Rahmawati. 2019. “Pencantuman Bankers Clause Dalam Perjanjian Kredit”. JATISWARA 34 (3):294-308. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.215.
Section
Articles

References

Buku
Muhammad Dujumhana.(2003). Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gatot Supramono.(1996). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djembatan.
Munir Fuady.(1996). Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muhammad Djumhana.(2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Subekti.(1992). Hukum Perjanjian. Bandung: Intermasa.
R. Tjipto Nugroh. Perbankan Masalah Perkreditan. Jakarta: Pradiya Paramita.
Agnes. M. Togar.(1987). Kursus Hukum Perikatan Hukum Perjanjian. Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata. Yogyakarta.
Yan Pramadya Puspa.(1977). Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Sentosa Sembiring.(2000). Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Salim HS.(2006). Perkembangan hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada.
Hermansyah.(2013). Hukum perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada media group.
Theo Huijbers.(1990). Filsafat Hukum. Yogyakarta:Kanisius.
Janus Sidabalok.(2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerd)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang Usaha Perasuransian

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Indonesia.Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan (2)Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentana Perbankan.
Akta Perjanjian Kredit No. 30 tertanggal 23-06-2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Maudy Margaretha Rarung, SH
Akte Perjanjian Perubahan dan terhadap Perpanjangan Kredit antara PT Bank Danamon Mataram Tbk sebagai Pihak Pertama dengan Ratna Trisna Widjaja sebagai Pihak kedua. Akta No. 114 tertanggal 18-5-2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT I Gede Sutama, SH
Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan