Idiologi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Agraria

Main Article Content

Ita Surayya

Abstract

Pendaftaran tanah bukan hanya masalah administratif semata, melainkan didalamnya sarat dengan tarik-menarik kepentingan ideologi. Penelitian ini mempertanyakan dan mengkritisi pergeseran ideologi-hukum pendaftaran tanah dari instrumen reforma agraria menjadi instrumen pasar tanah.Metode penelitian menelusuri perubahan regulasi pendaftaran tanah, dan kemudian menyingkap kepentingan ideologi hukum yang menyebabkan  pergeseran konfigurasi pendaftaran tanah. Di satu sisi, pendaftaran tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi di sisi lain, pendaftaran tanah yang lepas dari spirit reforma agraria akan memperlebar ketimpangan kepemilikan tanah, karena tanah-tanah yang telah bersertifikat akan lebih mudah berpindah tangan melalui mekanisme pasar.

Article Details

How to Cite
Surayya, Ita. 2020. “Idiologi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Agraria”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.224.
Section
Articles

References

Buku
Gunawan Wiradi, Reforma Agraria untuk Pemula, https://binadesa.org/gunawan-wiradi-reforma-agraria-untuk-pemula/, diakses pada tanggal 9 November 2019.
Widodo Dwi Putro, Kritik Justice For The Poor, Jurnal Arena Hukum, Vol. 5 No. 2, 2012.
Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visi Media, Jakarta, 2010.
Ardi Susanto, Wakidi Wakidi, Syaiful M, Tinjauan Historis Penataan Ulang Masalah Agraria Pasca Pemberlakukan UUPA 1960, Jurnal Pesagi, Vol. 2 No. 3, 2014
Diyan Isnaeni dan Suratman, Buku Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia, Intrans Publishing, 2018.
M. Nazir, Heri Priyatmoko, Muh Arif S, “Dari Dirjen Agraria Menuju Kementerian Agraria: Perjalanan Sejarah Kelembagaan Agraria, 1948-1965”, Penelitian Sistematis 2014, PPPM-STPN, 2014.
Sutaryono, Sejarah kelembagaan Agraria, Dari Kementerian Menjadi Direktorat Jenderal, 1961-1970 an, makalah, tanpa tahun.
Noer Fauzi Rachman, Land Reform dari Masa ke Masa. Perjalanan Kebijakan Pertanahan 1945-2009, Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2011.
Noer Fauzi dan Dadang Juliantara, Menyatakan Keadilan Agraria, Badan Pelaksana Konsorsium Pembaruan Agraria, 2000..
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah danPendaftarannya,, Sinar Gafika, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.
Idham, Et.All, Political Paradigm of Complete Systematic Land Registration Law to Actualize Economic Growth Compliance in Batam City, Indonesia, Journal of Art and Humanities, Vol. 7 no.10, 2018
Isdiyana Kusuma Ayu, Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu, Jurnal Legality, Vol 27 No. 1, 2019.
Peneliti melakukan menyimak dan wawancara secara informal dengan para aktivis agraria, akademisi, organisasi tani, dan berbagai organisasi masyarakat sipil pada 13 Agustus 2019 di Jakarta pada saat konferensi pers Pernyataan Sikap Penolakan terhadap RUU Pertanahan yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan
Pasal 19 ayat 2 UUPA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Internet
https://www.bappenas.go.id/files/kajian-trp/Kajian_Persiapan_Perubahan_Sistem_Pendaftaran_Tanah_Publikasi_Positif_di_Indonesia.pdf, diakses pada tanggal 9 November 2019
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-inpres-percepatan-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap/, diakses pada tanggal 9 November 2019