Penerapan Prinsip Responsibility To Protect (RtoP) Sebagai Bentuk Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata

Main Article Content

Lalu Guna Nugraha

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum yaitu: pertama, apakah pertimbangan faktual yang relevan bagi penerapan prinsip Responsibility to Protect (RtoP) di Suriah; kedua, bagaimana kedudukan prinsip Responsibility to Protect (RtoP) di dalam hukum internasional dan legitimasinya untuk diterapkan di dalam konflik bersenjata di Suriah; serta institusi apakah yang relevan untuk mengimplementasikan prinsip Responsibility to Protect (RtoP) di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, bahwa telah terjadi kejahatan internasional selama terjadinya konflik bersenjata di Suriah; kedua, RtoP merupakan norma yang diterima oleh hampir seluruh negara di dunia, dan di dalam penerapannya harus memenuhi kriteria-kriteria yang jelas serta mengutamakan cara-cara damai, dan apabila dengan cara-cara damai belum berhasil, maka masyarakat internasional harus mempersiapkan langkah yang lebih kuat, termasuk penggunaan langkah terakhir (last resort), berupa intervensi militer melalui DK PBB; ketiga, aktor intervensi yang relevan perlu juga dilihat dengan pendekatan bottom-up, antara lain: Liga Arab, yang juga harus didukung oleh aktor-aktor pendukung; Negara-negara Berkembang; Organisasi Independen; Komunitas HAM; Media; Institusi Swasta Kemanusiaan serta Institusi Swasta lainnya.

Article Details

How to Cite
Guna Nugraha, Lalu. 2020. “Penerapan Prinsip Responsibility To Protect (RtoP) Sebagai Bentuk Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.227.
Section
Articles

References

“Cageprisoners: Political Prisoners in Syria: An Urgent Crisis Now!”, http://www.cageprisoners.com/our-work/opinion-editorial/item/1349-political-prisoners-in-syria-an-urgent-crisis-now, diakses pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 15:25 WIB.
“Bloodiest Day in Syrian Unrest”, BBC, April 22, 2011, sec. Middle East, http://www.bbc.co.uk/news/world-middle-east-13167433, diakses pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 15:53 WIB.
Khaled Yacoub Oweis, “Syrian Forces Kill 20 in anti-Assad Protests”, Reuters, September 16, 2011, http://www.reuters.com/article/2011/09/16/us-syria-idUSTRE78F1GG20110916, diakses pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 16:36 WIB.
Gareth J. Evans, 2008, The Responsibility to Protect: Ending Mass Atrocity Crimes Once and for All, Washington D.C.: Brooking Institution Press, hlm. 244.
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, hlm. 7.
“Corporate Report: Syria-Country of Concern”, UK.gov, (database-online), https://www.gov.uk/government/publications/syria-country-of-concern/syria-country-of-concern-latest-update-30-maret-2016, diakses pada tanggal 25 April 2016 pukul 10.50 WIB.
http://news.detik.com/read/2016/09/30/201136/3310917/1148/setahun-terakhir-3800-warga-sipil-suriah-tewas-akibat-serangan-udara-rusia, diakses pada tanggal 30 September 2016 pukul 10.29 WIB.
Mary Beth, Paul Kerr and Andrew Feickert “Syria’s Chemical Weapons: Issues for Congress”, Congressional Research Service for Congress, 30 September 2013, hlm. 15, http://www.crs.gov, diakses pada tanggal 30 April 2016 pukul 05.41 WIB.
Marianus Kleden, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Komunal, Penerbit Lamalera, hlm. 57.
ICISS, The Responsibility to Protect, Report of the International Commission on Intervention and State Souvereignty, December 2001.
Ines Thioren Situmorang, 2012, Implementasi Konsep Responsibility to Protect (RtoP) oleh Dewan Keamanan PBB dalam Krisis Kemanusiaan di Libya (Tesis), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 111.
David Amstrong (ed), 2009, Routledge Handbook of International Law, New York: Routledge Taylor and Francis Group, hlm. 69.
Alex J. Bellamy, 2010, The Responsibility to Protect-Five Years on Jurnal Ethics & International Affairs, 24 No. 2, hlm. 143-169.
Bebeb Djundjunan & Rizal Wirakara, “The Responsibility to Protect dalam Perspektif Hukum”, Majalah Opinio Juris, Vol. I, Oktober 2009, hlm. 51.
A. J. R. Groom dan Paul Taylor, “The United Nations System and the Kosovo Crisis”, dalam Kosovo and the Challenge of Humanitarian Intervention: Selective Indignation, Collective Action, and International Citizenship, ed. Albrecht Schnabel dan Ramesh Takur (Tokyo: United Nations University, 2000), hlm. 291-318.
Lihat Laporan Majelis Umum PBB (United Nations Assembly/UNGA) berjudul “Report of the Secretary-General We the Peoples: The Role of the United Nations in the Twentyfirst Century” (2000) UN Doc. A/54/2000.
ICRtoP, 2011, “Clarifying The Third Pillar of Responsibility to Protect: Timely and Decisive Response”, http://www.responsibilitytoprotect.org, diakses pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 17.50 WIB.