Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi

Main Article Content

Elfan Winoto

Abstract

Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abortus provokatus medisinalis dan yang kriminal atau ilegal disebut abortus provokatus kriminalis. Hukum Indonesia melarang melakukan aborsi kecuali indikasi kegawatdaruratan medis dan akibat pemerkosaan.Tujuan penelitian, mengetahui akibat hukum seseorang yang gagalmelakukan aborsi dan perlindungan hukum dokter yang merawatnya. Jenis penelitian,yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan. Hasil penelitian, kegawatdaruratan medis setelah kegagalan usaha aborsi, pelaku danyang membantu diancam Pasal 53 KUHP, termasuk percobaan melakukan kejahatan. Jika aborsi menyebabkan bayi meninggal diancam Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP. Tindak pidana dapat dilakukan sendiri atau bersama, sehingga dapat dihukum sebagai pelaku atau pembantu kejahatan. Perlindungan hukum dokter yang merawat pasien gawat darurat akibat kegagalan usaha aborsi, tidak dapat dihukum jika sesuai standar profesional dan standar operasional prosedur menyelamatkan ibu dan atau janin sesuai UU No 29 Tahun 2004pasal 50 dan UU No 36 Tahun 2014 Pasal 57. Permenkes No 290 / MENKES / PER / III / 2008 Pasal 4, tindakan medis darurat tidak memerlukan izin. Hal ini tidak berlaku untuk aborsi karena dengan indikasi darurat medis, dilakukan setelah konseling sebelum dan sesudah tindakan aborsi sesuai UU No 36 Tahun 2009 Pasal 75.

Article Details

How to Cite
Winoto, Elfan. 2020. “Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi”. JATISWARA 35 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i1.233.
Section
Articles

References

Arfin Leonarda Sambas K,(2016), Teori-Teori Klasi k& Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia.
Endang Kusuma Astuti, (2009), Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti.
F. Gary Cunningham et.al,(2014) Williams Obstetrics, McGraw-Hill Education.
Fajlurrahman Jurdi,(2016), Teori Negara Hukum, Malang: Setara Press.
Ferry Efendi dan Makhfudli,(2009) Keperawatan Kesehatan Komunitas Teori dan Praktik dalam Keperawatan, Jakarta: Salemba Medika.
Kusmaryanto,(2002), KontroversiAborsi, Jakarta: PT. Gramedia Indonesia.
Gita Farelya,(2015), Etikolegal dalam Pelayanan Kebidanan, Yogyakarta: Dee publish.
Ns. Wagiyo dan Putrono, (2016), Asuhan Keperawatan Antenatal, Intranatal Bayi Baru Lahir Fisiologis dan Patologis, Yogyakarta: ANDI.
Say L,et al,(2014), Global causes of maternal death: a WHO systematic analysis. Lancet Glob Healt.
RatnaWinahyu Lestari Dewi dan Suhandi,(2011), “Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Etika Profesi Kedokteran, Hukum Islam Dan PeraturanPerundang-Undangan”, Jurnal Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, Perspektif, Publish Or Perish Volume XVI, Nomor II.