Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak

Main Article Content

Fitria Dewi Navisa

Abstract

Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan bercerai pada pasangan. Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak menjadi terluka secara psikologis. Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih berhak bertemu dengan anaknya, namun tidak bisa membawanya tanpa ijin orang tua yang mendapatkan hak asuh anak walau hanya untuk sekedar pergi untuk mengunjungi suatu tempat. Mengenai bisa atau tidak membawa anak tanpa izin dari pemegang kuasa anak, terdapat ketentuan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Article Details

How to Cite
Dewi Navisa, Fitria. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak”. JATISWARA 35 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.242.
Section
Articles

References

Buku

Abdul Rahman Ghozali. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Ahmad Azhar Basyir. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UI Pres.
Aminur Nuruddin dna Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam.
Arif Gosita. (1998). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Budi Susilo, 2007, Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Djamil Latif, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, bandung: penerbit Nuansa.
Johnny Ibrahim. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
P. N. H. Simanjutak. (2007). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pusaka Djambatan.
Satria Effendi, 2005, Problematika Hukum keluarga Islam di Indonesia Kontemporer, Jakarta: Predana Media
Sayyidsabiq, 2007, Fiqh Sunnah, Jakarta: pena Pundi Aksara.
Sorejono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarata: Intermasa.

Aturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHPerdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Artikel, internet, dll

Fitri N Hariani, 2018, Perkawinan Retak, Hak Asuh Anak Diperebutkan, diakses pada 12 April 2020 dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fa3dce96d9/perkawinan-retak--hak- asuh-anak-diperebutkan/
Steven Lie, S.H. 2019. Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Anak ke Pengadilan Negeri diakses pada 20 April 2020 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5680f6d47502d/cara-mengajukan-gugatan-nafkah-anak-ke-pengadilan-negeri/
Sovia Hasanah, 2019, Melaporkan Pidana Mertua yang Melarang Menemui Anak Sendiridiakses pada 28 April 2020 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5169407db97ce/melaporkan-pidana-mertua-yang-melarang-menemui-anak-sendiri/