Urgensi dan Konsekuensi Terhadap Pengadilan Ham Regional Asean di Bawah AICHR

Main Article Content

Dewa Gede Sudika Mangku

Abstract

Pada 2009, ASEAN berhasil membentuk Badan Hak Asasi Manusia mereka sendiri bernama AICHR. Fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam TOR AICHR adalah untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayahnya. Namun, fungsi perlindungan yang diamanatkan untuk AICHR masih belum dapat dicapai. Buktinya, banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional. Semua alasan di atas terbukti bahwa ASEAN membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mendapat keadilan. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat beberapa faktor penghambat AICHR dalam penegakan HAM di Asia Tenggara, diantaranya prinsip ASEAN Way dimana penggunaan prinsip non intervensi dan kedaulatan negara ASEAN untuk hak asasi manusia yang masih belum fleksibel; pengambilan keputusan berdasarkan konsensus yang membuat kinerja AICHR menjadi terhambat karena harus mendapat suara bulat dari seluruh negara anggota ASEAN; lemahnya mandat fungsi proteksi dalam ToR AICHR karena tidak tercapainya konsensus. Metode penelitian yang digunakan dalam peneitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan data sekunder studi perpustakaan yang studi ini berasal dari data sekunder.

Article Details

How to Cite
Sudika Mangku, Dewa Gede. 2020. “Urgensi Dan Konsekuensi Terhadap Pengadilan Ham Regional Asean Di Bawah AICHR”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.253.
Section
Articles

References

AICHR. 2009. ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights Terms of Reference. Jakarta: ASEAN Secretariat.
AICHR. 2019. Prospek Mekanisme HAM ASEAN. Diakses dari https://aichr.or.id/index.php/id/aichr-indonesia/akuntabilitas-publik/rilis/23prospekmekanisme-ham-asean?showall=&start=4, pada tanggal 15 Juni 2020, pukul 17.56 WIB.
Ayu Hannah Zaimah. 2015. Urgensi Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) Oleh Asean Inter-Governmental Comission On Human Rights (Aichr).
Ayyub Tori Satrio Kusumo. 2014. Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi aksi Kemanuasiaan Sebagai Inisiasi Penyelesaian Kasus Etnis Rohingya. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 4 No 3.
BPH UMY. 2017. Ajukan Pembentukan Pengadilan HAM Tingkat ASEAN, Mahasiswa IPOLS Raih Mahasiswa Berprestasi se-Kopertis Wilayah V. Diakses dari http://www.umy.ac.id/ajukan-pembentukan-pengadilan-ham-tingkat-aseanmahasiswaipols-raih-mahasiswa-berprestasi-se-kopertis-wilayah-v.html, pada tanggal 05 Juni 2020, pukul 17.54 WIB.
Djafar, Wahyudi, dkk. 2014. Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Jakarta: INFID & ICCO.
Fauzi Gilang. 2014. Komisi Ham Asean Dinilai Tak Bermanfaat. Diakses dari Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20141106165649-12-10094/Komisi-Ham-
Asean-Dinilai-Tak-Bermanfaat, pada pada tanggal 09 Juni 2019, pukul 17.54 WIB.
Fiari Larasati, dkk. 2017. Faktor-Faktor Penghambat Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (Aichr) Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara. Dinamika Global, Volume 02, No.01.
Hariyanto, Ibnu. 2016. Menku HAM Ungkap Penyebab Banyak UU Masih Tumpang Tindih. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3334692/menkum-ham-ungkap-penyebabbanyak-uu-masih-tumpang-tindih, pada tanggal 10 Juni 2020, pukul 10.09 WIB
Jaka Triyana, Heribertus. Tinjauan Yuridis Tentang Badan HAM ASEAN Dalam Sistem Hujum
Nasional di Indonesia. Diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=281587&val=7175&title=tinjauan%ur idis%20tentan%20g%20badan%20ham%20asean%20dalam%20sistem%20hukum%20nasi onal%20indonesia, pada tanggal 16 Juni 2020, pukul 14.31 WITA.
Kirsten Han, Teguh ahap. 2018. Menimbang efisiensi AICHR untuk perjuangan HAM di ASEAN. Diakses dari https://newnaratif.com/journalism/menimbang-efisiensi-aichr-untukperjuangan-ham-di-asean/share/xuna/acfe22eeddf82266e32f8f17912d59fe/, pada tanggal 03 Juni 2020, pukul 16.37 WITA.
Putra Antoni. 2019. Jokowi Ingin Bentuk Badan Regulasi Nasional Untuk Cegah Peraturan tumpang-tindih, perlukah?. Diakses dari http://theconversation.com/jokowi-ingin-bentukbadan-regulasi-nasional-untuk-cegah-peraturan-tumpang-tindih-perlukah-120343, pada tanggal 09 Juni 2020, pukul 21.11 WIB.
Sefriani. 2007. Yurisdiksi ICC Terhadap Non Anggota Statuta Roma 1998. JURNAL HUKUM NO. 2 VOL. 14.
Soekanto, S., & Mamudji, S. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Tirtoid. 2019 Cara Kerja dan Kritik terhadap Pengadilan Pidana Internasional. Diakses dari https://tirto.id/cara-kerja-dan-kritik-terhadap-pengadilan-pidana-internasional-elmZ, pada tanggal 15 Desember 2019, pukul 19.31 WITA.