Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Pemberian Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Main Article Content

Mawardi Khairi

Abstract

Lahirnya otonomi daerah telah menggeser sebagian urusan pemeritah pusat menjadi urusan pemerintahan daerah,salah satunya dalam hal perizinan di sektor kelautan,khususny di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil. Untuk menjawab rumusan permasalahan dari penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis  atau dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum normatif (Normatif Legal Reserch) dan dapat disebut pula dengan penelitian perpustakaan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannnya di masyarakat dengan mengkaji dari sumber-sumber literatur yang ada. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar hukum kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pemerintah daerah provinsi dalam pemberian izin pengelolaan perairan  di wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil memiliki kewenangan di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen Nomor 8/PERMEN-KP/2019.

Article Details

How to Cite
Khairi, Mawardi. 2020. “Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pemberian Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil”. JATISWARA 35 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i3.262.
Section
Articles

References

Abdul Latif (2005) Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregel) pada Pemerinthan Daerah,Cetakan I, UII Press,Yogyakarta.
Akhmad Fauzi,(2005) Kebijakan Perikanan dan Kelautan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ambo Tuwo, (2013) Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia,Jakarta: IPB Press
Aminuddin Ilmar, (2014) Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta Kencana Press
Aris Baso(2013),Revitalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir bagi Kesejahteraan Nelayan dalam buku Membangun Sumberdaya Kelautan Indonesia,Bogor: IPB Press
Budi Winarno, (2013) Etika Pembangunan, Yogyakarta: Center for Academic Publising Services (CAPS)
C.F Strong, 2011 Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Nusa Media, Bandung,
Ganjong, 2007Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia,
Gouw Giok Siong, 1955Pengertian Tentang Negara Hukum, Jakarta, Keng Po,
Irfan Fachrudin, 2004.Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan pemerintah,Cetakan I, Bandung, Alumni,
Juniarso Ridwan, dkk, 2012Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung,Nuansa Cendekia,
Miriam Budiardjo, 1998 Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama,
N.M Spelt dan J.B.J.M ten Berge disunting Philips M Hadjon, 1993 PengantarHukum Perizinan, Yuridika,
Philipus M Hadjon., 1994 Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Surabaya,FakultasHukum Universitas Airlangga,
Philipus M.Hadjon, 2005, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press,
Prajudi Atmosudirjo, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta,Ghalia Indonesia,
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers,
Rochmat Soemitro, 1976,Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia,Cetakan ke-IV,PT. ERESCO,Jakarta - Bandung,
SF. Marbun, 1987, Pokok –Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty,
Soehino, 1998Ilmu Negara,Cetakan III,Yogyakarta, ,Liberyty
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994 Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Utrecht, 1963, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta,PT. Ichtiar,
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo,

JURNAL
EnyKusdarini,Arti Penting dan Implementasi Hukum Perizinan Dalam Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jurnal Civics, Vol. 2 No. 2 ,2005

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanpaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Peraturan Menteri Nomor 8/Kempen-KP/2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan di sekitarnya dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas Di Bawah 100 Km 2 (Seratus Kilometer Persegi)