Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Main Article Content

Sofwan Sofwan

Abstract

Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) dari beberapa syarat dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu sebagai bentuk keterbukaan dalam pembentukan dan penetapan kebijakan publik dalam hal ini peraturan perundang-undangan. Selain itu, partisipasi publik sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah meliputi; sarana sosialisasi peraturan kepada publik, sarana negosiasi dengan masyarakat dalam kaitan materi peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat, memperkuat legitimasi pemerintah dalam implementasi peraturan, mengurangi tingkat resistensi dari masyarakat dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
Sofwan, Sofwan. 2022. “Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. JATISWARA 37 (1):118-26. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.364.
Section
Articles

References

Saifudin, , Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Press, 2009.
Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah ( Suatu Kajian Teoritis & Praktis disertai Manual) Konsepsi Teoritis menuju Artikulasi Empiris, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Irfan Islamy, 2002, Prinsip-prinsip perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Masduki, Teten, Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi, Pustaka Pelajar Offset, Jakarta, 2000.
Ndraha T, , Pembangunan Masyarakat mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1986.
Rukmana D.W.N, Steinberg, F.Hoff dan R. Van Der, Manajemen Prasarana perkotaan, PT Pustaka LP3ES, Jakarta, 1993.
Sedarmayanti, Good Governance, “Kepemerintahan yang Baik Bagian Pertama Edisi Revisi Dalam Rangka Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif,Efisiensi melaluiRekonstruksi dan Pemberdayaan, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Seidmann, Ann, Robert Bob Seidmann dan Nalin Abeyeskere, Seri Dasar Hukum Ekonomi 10, Penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis, Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-undang, ELIPS, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Soekamto, Soerjono, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung,hal, 1987.
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,