Reversal Of The Burden Of Proof And Recovery Of State Assets Due To Corruption

Main Article Content

Vincentius Patria Setyawan
Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Kasus korupsi terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu di Indonesia. Korupsi yang terjadi tidak hanya berdampak terhadap kerugian bagi keuangan negara, akan tetapi juga menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Melihat dampak korupsi yang begitu besar, tidaklah berlebihan jika korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa. Penanganan terhadap kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah tidak lagi memfokuskan pemberantasan korupsi pada pemidanaan terhadap koruptor, akan tetapi dengan mengejar dan menyita aset-aset ilegal hasil korupsi.

Article Details

How to Cite
Setyawan, Vincentius Patria, and Itok Dwi Kurniawan. 2022. “Reversal Of The Burden Of Proof And Recovery Of State Assets Due To Corruption”. JATISWARA 37 (1):1-12. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.375.
Section
Articles

References

Adami, Chazawi, (2018), Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Depok: Rajawali Press.

Databoks, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-1-poin-jadi-38-pada-2021.

Djisman Samosir, (2013), Segenggam tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Nuansa Aulia.

Eddy OS Hiariej, (2008), Pengembalian Aset Kejahatan. Yogyakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM.

Etty Indriati. (2014). Pola dan Akar Korupsi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Herbert L., Packer, (1968), The Limits of The Criminal Sanction, Oxford University Press.

Jan Remmelink, (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Johnny Ibrahim, (2013), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Mansur, Kartayasa, (2017), Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kencana.

Ndiva Kofele-Kale. Presumed Guilty: Balancing Competing Rights and Interests in Combating Economic Crimes. The International Lawyer, Volume 40 Nomor 4 Tahun 2006.

Oemar, Seno Adji, (1985), Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga.

P.A.F., Lamintang, (1997), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, (2015), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Prenadamedia Group.

R. Wirjono Prodjodikoro, (1970), Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Penerbit Sumur.

Romli, Atmasasmita, (2003). Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana.

Romli, Atmasasmita, (2010), Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto, (2012), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.


Titis Anindyajati, dkk, Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan, Jurnal Konstitusi, Volume 12 No. 4 December 2015.

Wana Alamsyah, dkk. Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, https://antikorupsi.org/sites/default/files/laporan_tren_penindakan_kasus_korupsi_2 018.pdf, accessed 24 March 2022.

Wijayanto, Ridwan Zachrie, (2009), Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.