Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Main Article Content

Siti Nurahlin

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep pelecehan seksual secara verbal (catcalling) yaitu orang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam UU TPKS yaitu berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabatnya. Bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Korban, Pelecehan Seksual.


ABSTRACT


This study aims to analyze the concept of verbal sexual harassment (catcalling) in Indonesian criminal law and legal protection for victims of verbal sexual harassment (catcalling) in the TPKS Law. The research method used in this research is normative research. Based on the results of the research on the concept of verbal sexual harassment (catcalling), people commit sexual acts: non-physically aimed at the body's sexual desires and/or reproductive organs with the intention of degrading a person's dignity based on their sexuality and/or decency. Legal protection for victims of sexual harassment. verbally (catcalling) in the TPKS Law, namely the right to get protection from violence and the right to be free from treatment that degrades his dignity. The form of protection is in the form of fulfilling rights and providing assistance to provide a sense of security to victims which must be carried out by LPSK or other institutions in accordance with the provisions of the legislation.

Article Details

How to Cite
Nurahlin, Siti. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. JATISWARA 37 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.425.
Section
Articles

References

Buku

Abintoro Prakoso. (2016). Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Amirudin, Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2005) Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Bakti.

Mahyudin Igo. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Pidana Alternatif Selain Pidana Penjara. Yogyakarta: K-Media.

Soedarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni Bandung.

Jurnal

Anak Agung Ayu Wulan Pramesti Puja Dewi, dkk, (2022), Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Melindungi Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum 3 (1).

Angeline Hidayat, Yugih Setyanto, (2019), Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta, Koneksi 3 (2).

Astuti Nur Fadillah, (2021) Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Belo 7 (2).

Dandi Juliantara, dkk, (2021) Analisis Viktimologis Pelecehan Seksual Verbal di Wilayah Hukum Kota Malang (Studi di Polresta Kota Malang), Indonesia Law Reform Journal 1 (3).

Fara Novanda Fatura, (2019) Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia, Recidive 8 (3).

Juanda, dkk, (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan, Jatiswara 36 (3).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Internet

Hukum Uma, (November 18 2021), Pelecehan Verbal dan Non Verbal, diperoleh 12 Oktober 2022, dari http://hukum.uma.ac.id/2021/11/18/pelecehan-verbal-dan-non-verbal/

Kemenpppa, (Agustus 14 2022) LAKUKAN SOSIALISASI, KEMENPPPA AJAK TP-PKK SEBARLUASKAN UU TPKS, diperoleh 12 Oktober 2022, dari http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4053/lakukan-sosialisasi-kemenpppa-ajak-tp-pkk-sebarluaskan-uu-tpks

Kicknews, (September 17 2022), ‘Catcalling’ di Gili Trawangan masuk Pelecehan, Seksual Pakar Hukum: Laporkan..! 12 Oktober 2022, dari http://kicknews.today/hukrim/catcalling-di-gili-trawangan-masuk-pelecehan-seksual-Pakar-hukum hukum.uma.ac.id/2021/11/18/pelecehan-verbal-dan-non-verbal-laporkan/

Radar Lombok, (September 16 2022) Heboh Catcalling di Gili Trawangan, Wisatawan ini Kapok Balik Lagi (1), diperoleh 12 Oktober 2022, dari http://radarlombok.co.id/heboh-catcalling-di-gili-trawangan-wisatawan-ini-kapok-balik-lagi-1.html

Yosephus Mainake, ( Desmber 3-9 2021)Darurat Kekerasan Seksual Di Indonesia, diperoleh 11 Oktober 2022, dari https://berkas.dpr.go.id/Darurat-Kekerasan-Seksual-Di-Indonesia/