Sistem Gadai Hasil Dusun Dalam Perspektif Hukum Perjanjian

Main Article Content

Teng Berlianty
Rory Jeff Akyuwen
Michael Nussy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan kekuatan hukum dari perjanjian gadai hasil dusun di Negeri Laimu Maluku Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian sosiolegal (sociolegal research), yakni metode penelitian kombinasi antara metode penelitian Hukum doktrinal dan metode penelitian Hukum empiris. Penelitian ini dilakukan Negeri Laimu Maluku Tengah yang notabene mempraktikan perjanjian gadai hasil dusun antara pemberi gadai (pemilik dusun) dengan penerima gadai. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian gadai hasil dusun di Negeri Laimu Maluku Tengah, dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara pemberi gadai dan penerima gadai. Perjanjian lisan yang tercipta itu didasarkan pada rasa saling percaya diantara para pihak. Namun seringkali perjanjian lisan itu diingkari oleh pihak pemberi gadai (pemilik dusun) dengan kembali menggadaikan dusunnya kepada pihak lain padahal dusun tersebut sedang dalam masa gadai dengan pihak sebelumnya. Hal ini merupakan kelemahan perjanjian gadai hasil dusun yang dilakukan hanya secara lisan. Walaupun demikian, perjanjian gadai hasil dusun yang dilakukan secara lisan tersebut dalam aspek hukum perjanjian tetap dianggap sah karena memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karenanya memiliki kekuatan hukum mengikat diantara kedua belah pihak.

Article Details

How to Cite
Berlianty, Teng, Rory Jeff Akyuwen, and Michael Nussy. 2023. “Sistem Gadai Hasil Dusun Dalam Perspektif Hukum Perjanjian”. JATISWARA 38 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.453.
Section
Articles

References

Referensi
Buku dan Jurnal :
Aan Handriani, Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata, Rechtregel Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 Desember 2018.

Abdullkadir, Muhammad., 1990, Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dimyauddin Djuawaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2011).

M. Husni, Tinjauan Umum Mengenai Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, 2003, Batas-Batas Dalam Kebebasan Berkontrak, Jurnal Yuridika Vol. 18 No. 3 (2003).

Putu Nugraha Widiarta, I Wayan Novy Purwanto, Keabsahan Perjanjian Lisan Dalam Jual Beli Mobil Di Wahana Adikarya Motor Kabupaten Badung, Jurnal Kerta Semaya Vol. 6 No. 1 (2017).

R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sulistyowati Irianto, Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal, Yayasan Obor, Jakarta, 2009.

Teng Berlianty, Yosia Hetharie, Ronald Saija, Implementation of The Plantation Production Sharing Agreement in The Unwritten Agreement Form, Jambura Law Review Volume 4 No. 1 (2022).

Yosia Hetharie, Default in Sea Transportation Agrement, Law Research Review Quarterly Volume 6.2 (2020).

Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata