Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Indonesia

Main Article Content

Abdurrakhman Alhakim
Vivi Dominica Chai

Abstract

Tujuan penelitian ini menganalisis tindak pidana korupsi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi dan menganalisis penyebab faktor tindak pidana korupsi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bahan penelitian sekunder. Pupuk bersubsidi adalah barang yang di awasi yang pengadaan dan penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Petani. Kejahatan korupsi tidak hanya terjadi di lingkup lembaga pemerintahan saja melainkan pada pelayanan masyarakat seperti pendistribusian pupuk bersubsidi. Faktor penyebab pada tindak pidana korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi terdapat 2 jenis yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Secara teoritis faktor penyebab tindak pidana korupsi di pendistribusian pupuk bersubsidi berkaitan dengan teori Gone dan teori Willingness dan Opportunity. Dibutuhkan upaya pencegahan dan penegakan hukum dari Pemerintah dan penegak hukum baik secara preventif dan represif.

Article Details

How to Cite
Alhakim, Abdurrakhman, and Vivi Dominica Chai. 2023. “Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Indonesia”. JATISWARA 38 (3):340-50. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.458.
Section
Articles

References

Ali Zainnudin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika; Jakarta.
B. Herry Priyono. (2018). Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta.
Etty Indrianti. (2014). Pola Dan Akar Korupsi: Menghancurkan Lingkaran Setan Dosa Publik. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta.
Robert Klitgaard. (1998). Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia; Jakarta.
Rodliyah & Salim HS. (2017). Hukum Pidana Khusus: Unsur Dan Sanksi Pidananya. Rajawali Pers; Jakarta.
Vishnu Juwono. (2018). Melawan Korupsi: Sejarah Pemberantasan Korupsi Di Indonesia 1945-2014. Kepustakaan Populer Gramedia; Jakarta.
Štefan Šumah. (2018). “‘Corruption, Causes and Consequences’ In edited by Vito Bobek (ed), Trade and Global Market.”(hlm 66). IntechOpen; London.

Danu Bagus Pratama. (2020). “Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Yang Berimplikasi Tindak Pidana Ekonomi.” Jurnal Rechtens, Vol 9, No (2). hlm.197–214. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.794.
Dwi Seno Wijanarko. (2021). “Perbuatan Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi Masa Pandemi Covid-19.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8, No. (7). hlm. 2335–2348. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.2335-2348.
Fabianus Wahyu, Tri Buana, Alfiansyah Fauzan. (2019). “Faktor Yang Mempengaruhi Pencegahan Dan Upaya Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial. Vol 2, No. (2). hlm.580–85. https://dinastirev.org/JMPIS/article/view/599/369.
Indra Kristian, Anna Tasya Alfitri, Aris Riandi, et al. (2022). “Etika Birokrasi Sebagai Pencegahan Perilaku Koruptif.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, Vol 19, No (1). hlm. 57–63. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i1.64.
Meri Prasetyawati, Casban, Nelfiyanti, dan Kosasih. (2019). “Pelatihan Pembuatan Pupuk Cair Dari Bahan Sampah Organik Di RPTRA Kelurahan Penggilingan.” Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, No.September 2019. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat/article/view/5385/3598.
Winda Putri Diah Restya & Hanna Amalia. (2019). “Corrupt Behavior in a Psychological Perspective.” Asia Pacific Fraud Journal. Vol 4, No. (2). hlm.177–82. https://doi.org/10.21532/apfjournal.v4i2.113.
Zulkarnain W Harapah, Gomgom T. P Siregar, dan Syawal Amry Sirregar. (2022). “Analisis Yuridis Tentang Pernan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Jurnal Retentum, Vol 3, No (1). hlm.55–75. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5584.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Kukuh Galang Waluyo. (2022) “Tindak Pidana Korupsi : Pengertian Dan Unsur-Unsurnya.” djpb.kemenkeu.go.id.https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3025-kppn-manokwari-menyelenggarakan-sosialisasi-pendampingan-pelaksanaan-penerimaan-dan-pengeluaran-anggaran-pada-akhir-tahun-anggaran-2022.html. (diakses 18 Desember 2022)