Penerapan TRIPs Agreement Berdasarkan Perspektif Sociological Jurisprudence dan Efektifitas Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Studi Kasus Perdagangan Sepatu Tiruan Merek Nike di Indonesia.

Main Article Content

Djody Riktian Morajaya

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hambatan penerapan TRIPs Agreement yang bersifat individualistik terhadap masyarakat Indonesia yang bersifat komunal. Tulisan ini berpedapat bahwa perlu dilakukan langkah-langkah sosiologis untuk mengefektifkan penerapan TRIPs Agreement di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan pada tulisan ini merupakan metode yuridis normatif. Tulisan ini menguji aliran sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam melihat pembentukan peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pendahuluan artikel ini membahas mengenai kesenjangan antara individualitas hak kekayaan intelektual dan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal. Pembahasan pertama pada artikel ini menemukan bahwa dalam penerapan TRIPs Agreement kedalam hukum Indonesia dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur sosiologis dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Pembahasan kedua dalam tulisan ini memberikan contoh kasus tidak efektifnya penegakkan hukum terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pembahasan ketiga tulisan ini memberikan pendekatan sosiologi hukum yang dapat membuat penegakkan hukum terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia menjadi lebih efektif. Hasil dari tulisan ini menjelaskan bahwa penerapan TRIPs Agreement dan peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak sesuai dengan pemikiran aliran sociological jurisprudence dan memberikan solusi agar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat menjadi lebih efektif.

Article Details

How to Cite
Djody Riktian Morajaya. 2023. “ Studi Kasus Perdagangan Sepatu Tiruan Merek Nike Di Indonesia”. JATISWARA 38 (3):291-304. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.516.
Section
Articles

References

Buku

Agus Brotosusilo, et.al.(1994). Penulisan Hukum: Buku Pegangan Dosen. Jakarta: Asia Foundation - Konsorsium Ilmu Hukum – Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi ke-2

Koul, Authar Krishen.(2018).Guide to the WTO and GATT: Economics, Law and Politics.New Delhi: Springer and Satyam Law International.

Mariam Darus Badrulzaman.(1983). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo.(1991). Mengenal Hukum (Suatu Pendahuluan). Yogyakarta: Liberty.

Zdouch, Peter Van den Bossche dan Werner.(2022).The Law and Policy of the World Trade Organization Text, Cases, and Materials: Fifth Edition.Cambridge: Cambridge Untiversity Press

Jurnal

Atip Latipulhayat.(2014).Roscoe Pound. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Marsudi Dedi Putra.(2015).Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia.Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 16(2).

Martha Eri Safira.(2017).Law Is A Tool of Social Engineering dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia.Jurnal IAIN Ponorogo Kodifikasia, 11(1).

Penelitian

Agus Sardjono.(2004). Negara Maju vs. Negara Berkembang : Studi Mengenai Kemungkinan Perlindungan Pengetahuan Obat-Obatan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual di Indonesia. Disertasi, Fakultas Hukum, Ilmu Hukum, Universitas Indonesia.

Heriyadi.(2015).Analisis Yuridis Terhadap Penjualan Sepatu KW Merek Nike di Kecamatan Pontianak Selatan. Skripsi,Fakultas Hukum,Ilmu Hukum,Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2015.

Internet

Agus Brotosusilo.(2012). Perbedaan & Persamaan Sociological Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio-Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) [Presentasi PowerPoint]. Diperoleh 25 Maret 2023, dari https://slideplaye r.info/slide/12005199/

Abdul Halim Barkatullah.(2013). Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum.Diperoleh 19 Desember 2022, dari http://eprints.ulm.ac.id/138/1/Jurnal%20U KSWBudaya%20Hukum%20.pdf.

Satyarini, M. (2022, November 13). Analisis Penjualan Sepatu Branded Palsu di Platform Shopee. Diperoleh 3 juni 2023, dari https://doi.org/10.31219/osf.io/j3htm