Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja

Main Article Content

Kasno Kasno
Gatot Dwi Hendro Wibowo
Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tolok ukur pengenaan sanksi
administrasi dan sanksi pidana dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap perubahan
sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunaka metode penelitian
hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan,
tolok ukur pengenaan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam UU No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikas, Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 20, Pasal 49, Pasal 32 dan
Pasal 52, dapat berlaku dua sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana. Namun berdasar pada
ukuran PP No. 46 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, maka sanksi administrasi
lebih diutamakan. Kedua, dari tindakan administratif atau terdapat kesalahan yang termasuk
ruang hukum pidana. Ketiga, tolok ukur dapat dilihat dari aspek substansi. Implikasi hukum
terhadap perubahan sanksi administrasi bidang telekomunikasi pasca UU No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pertama, pengutamaan
sanksi administrasi daripada keberlakuan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana di lingkup
Dirjen SDPPI Kominfo tahun 2022 hingga 2023, yaitu pasca UU Cipta Kerja, menunjukan
penerapan sanksi administrasi terhadap semua perbuatan. Kedua, penambahan ketentuan
sanksi administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Article Details

How to Cite
Kasno, Kasno, Gatot Dwi Hendro Wibowo, and Chrisdianto Eko Purnomo. 2024. “Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Telekomunikasi Pasca UU Cipta Kerja”. JATISWARA 39 (1):26-44. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.604.
Section
Articles

References

Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Andi Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana(Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (An: Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlanse Recht), terjemahan Supomo, Cet.Ke-29, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.ke-18, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Cet. Ke-7, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Philipus M. Hadjon et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet. Ke-10, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. ke-8, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi Dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta, FH UII Press, 2009.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jurnal, Artikel, Tesis

Blondiau, Thomas, Carole M. Billiet, & Sandra Rousseau, Comparison of Criminal and Administrative Penalties for Environmental Offenses. European Journal of Law and Economics Volume 39 Nomor 1, 2015.

Ivan Fauzani Raharja dan Ratna Dewi, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, Volume 15, Nomor 2, Hal. 31-40, Juli-Desember 2013.

Sri Nur Hari Susanto, Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019, hlm. 126-142

Weyembergh, Anne &Nicolas Joncheray, Punitive Administrative Sanctions And Procedural Safeguards: A Blurred Picture that Needs to be Addressed. New Journal of European Criminal Law Volume 7 Nomor 2, 2016.

Wicipto Setiadi, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember 2009, hal. 606-607

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, LN RI Tahun 1999 Nomor 154, TLN RI Nomor 3881

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN RI Nomor 4843

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi