Implikasi Kekeliruan Penentuan Kebijakan Sebagai Tindak Lanjut Atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Main Article Content

Bintang Puwan Permata

Abstract

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kerugian baik dari sisi penyedia maupun pemerintah selaku pengguna jasa. Terdapat dua alternatif yang dapat digunakan sebagai tindak lanjut atas keterlambatan tersebut, namun berpotensi untuk disalahgunakan. Kajian ini bertujuan untuk meneliti mengenai dampak dari kesalahan dalam penentuan tindak lanjut atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan memahami pendekatan yang dapat digunakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif dengan pendekatan teori dan menggunakan data sekunder. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa keputusan yang keliru dalam menangani peristiwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat menimbulkan kerugian negara, oleh sebab itu, prinsip-prinsip pengadaan dan asas-asas dalam hukum perjanjian perlu diimplementasikan secara bertanggungjawab oleh para pihak yang terlibat.

Article Details

How to Cite
Permata, Bintang Puwan. 2024. “Implikasi Kekeliruan Penentuan Kebijakan Sebagai Tindak Lanjut Atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa”. JATISWARA 39 (3):343-52. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/1150.
Section
Articles

References

Arkansyah, M, Ida Nadirah, dan Cakra Arbas. “Pengawasan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa: Optimalisasi Peran Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Perhubungan.” Jurnal Bedah Hukum 7, no. 1 (2023): 1–16.

Dewi, Cok Istri Dian Laksmi. “Tanggung Jawab Atas Wanprestasi Pada Jasa Konstruksi Akibat Pandemi Covid-19.” Jurnal Yustitia 14, no. 1 (2020): 19–26.

Dita, Andriani Okta Fara. “Evaluasi Terhadap Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Proyek Konstruksi Berdasarkan Akar Penyebab Kejadian Risiko.” Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 2021.

Fikri, Herman, Doni Hertanto, Murti Maharani, Andini Chairani Ramadhanty, dan Mulyadi Mulyadi. “Pejabat Pembuat Komitmen Memutuskan Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Secara Sepihak.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 3 (2024): 141–48.

Hardiyan, Sandi Pratama. “Perspektif Hukum dalam Keterbukaan, Transparansi, Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.” Perspektif Hukum, 2023, 262–83.

Hidayat, Puteri Widya Syahna. “Konflik Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Universitas Brawijaya, 2019.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.

Ismaryadi, Harry, Khairani Khairani, dan Yussy Adelina Mannas. “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 680–94.

Khalid, Afif. “Analisis Itikad Baik sebagai Asas Hukum Perjanjian.” Jurnal Legal Reasoning 5, no. 2 (2023): 109–22.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Permata, Bintang Puwan. “Konsep Nulitas Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa Yang Dikerjakan Oleh Pihak Peminjam Nama Perusahaan.” Jurnal Ilmu Hukum The Juris 7, no. 2 (2023): 520–27.

Safira, Afifah, An an Chandrawulan, dan Pupung Faisal. “Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Selama Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia.” Doctrinal 6, no. 2 (2021): 123–37.

Siadari, Rosmin. “Analisa Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018,” 2021.

Sujoko, Ajik. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).” In Proceedings of the 2nd International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2019), 2019.

Syamsudin, M. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.