Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum: Analisis Pidana Internasional Dan Hukum Pidana Islam
Main Article Content
Abstract
Kejahatan genosida, yang didefinisikan sebagai tindakan sistematis untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, kelompok etnis, ras, atau agama tertentu, menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat global. Tentunya dalam hal ini perlu untuk membandingkan kedua perspektif ini agar mengetahui perbedaan dalam pendekatan penegakan hukum, di mana hukum pidana internasional menekankan pada tanggung jawab negara dan individu di level global, sementara hukum pidana Islam lebih fokus pada keadilan dan hukuman sesuai syariat Islam, serta untuk mencari solusi terbaik dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan genosida. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meneliti tindak kejahatan genosida dari dua perspektif hukum, yaitu hukum pidana internasional dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana internasional, genosida diatur dalam Statuta Roma yang berlaku secara internasional untuk negara-negara peserta serta dalam perjanjian terkait. Para pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan sesuai dengan Pasal 77 Statuta Roma. Penegakan hukum internasional dianggap adil karena Mahkamah Internasional tidak membedakan suku, bangsa, atau kedudukan pelaku. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, genosida dianggap sebagai pelanggaran berat yang menyebabkan kerusakan besar di bumi. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Māidah ayat 32-33, tindakan merusak bumi dengan membunuh banyak jiwa tanpa alasan yang jelas mendapatkan ancaman azab berat dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida antara kedua sistem hukum tersebut.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A.Djazuli. Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Arifin, Zaenal. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta: GRasindo, 2017.
Ashar, Miftahuddini. “Hukum Internasional Tentang Genosida Dalam Perspektif Fikih Dauly.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 4, no. 1 (2014): 11.
Ashar, Nimas Masrullail Miftahuddini. “Hukum Internasional Tentang Genosida Dalam Perspektif Fikih Dauliy.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 4, no. 1 (2019): 19.
Audina, NA. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat (Tinjauan Hukum Nasional Dan Hukum Internasional).” Legalitas : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 5, no. 1 (2020): 14.
Ayu, K. “Pelanggaran Ham Dalam Tindak Kejahatan Genosida Etnis Rohingnya Di Myanmar Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.” E-Journal Komunitas Yustisia Yniversitas Pendidikan Ganesha 4 (2021): 884.
Friedlander, Henry. The Origin of Nazi Genocide. North Carolina: Univ of North Carolina Press, 1997.
Indonesia, Kementerian Agama Republik. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2018.
Kaloko, IF, E. Prasetiawan, and MS Utari. “Implementasi Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Genosida Pada Etnis Rohingya.” Jurnal Cahaya Mandalika 4, no. 3 (2023): 764.
Mangku, Sudika, and K. Astiti Narayani. “The Dangers of The Crime of Genocide: International Law Review.” Journal of Judicial Review 24, no. 1 (2022): 81.
Maulana, A., D. Azar, Kurnia Isna, N., and H. T., Antoni. “Implikasi Dan Tantangan Implementasi Hukum Pidana Internasional Di Era Globalisasi (Studi Kasus Genosida Rohingya Di Myanmar).” Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 84.
Muhammad, Fadil. “Penegakan Hukum Pidana Internasional Dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 88.
Raharjo, Satijipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rizki, Rudi M. “Beberapa Catatan Tentang Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc Untuk Yugoslavia Dan Rwanda Serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Pelanggaran Berat HAM.” Jurnal Hukum Humaniter 1, no. 2 (2016): 278.
Rosyid, Moh. “Menggugah Peran Hukum Humaniter Islam Dalam Mengurai Konflik Etnis Prespektif Sejarah.” Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 12, no. 2 (2012): 213.
Sefriani. Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Shodikin, A. “Analisis Kejahatan Berat (Genosida) Perspektif UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam) 6, no. 1 (2021): 66.
Soerjono Soekanto, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindu Persada, 2017.
Spalding, Frank. Genocide in Rwanda. New York: The Rosen Publishing Group, Inc., 2009.
Sujatmoko, Andrey. Hukum HAM Dan Hukum Humaniter. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2015.
Sukiati. “Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar,” 4. Medan: Manjahi, 2016.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Turangan, D. “Tindakan Kejahatan Genosida.” Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum MaNaDO 2, no. 1 (2012): 5.