Etika Notaris Dalam Era Digital: Dampak Branding Diri Dalam Profesionalisme
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana batasan seorang notaris dalam hal membranding diri di era digital saat ini. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan analisis bahan hukum secara deduktif – induktif. Sumber bahan hukum diperoleh melalui kepustakaan dan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil temuan dalam penelitian yaitu Penyebab Notaris yang eksis melakukan branding diri ialah dikarenakan Pertambahan jumlah notaris di Indonesia yang pada akhirnya memicu banyak persaingan untuk mendapatkan klien. Pasal 15 UUJN dalam kaitanya mengenai branding diri, Notaris boleh melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya branding diri melalui digitalisasi seperti media elektronik selama tidak digunakan sebagai promosi diri dan promosi pembuatan akta notaris. Dampak positifnya bahwa masyarakat bisa merasakan manfaat dari perkembangan digitalisasi penggunaan media sosial oleh notaris. Masyarakat bisa memperoleh ilmu pengetahuan dari media elektronik dan pengetahuan dari penyuluhan hukum yang semakin mudah tersebar luas. Di sisi lain terdapat larangan dalam hal branding diri dalam profesionalisme yaitu tidak mencantumkan jabatan notaris dan unsur yang berkaitan dengan kata “Notaris” pada media elektronik yang di gunakan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Adjie, Habib. Memahami: Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris , Bandung, PT Refika Aditama, 2017.
Agus Santoso, Hukum, Modal, Dan Keadilan, Jakarta: Kencana. Prenada Media Group, 2014.
Asep, and Agus Sugiarto, Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan, Jurnal Justice Aswaja, 2022.
Bombing, Ineke, Pengawasan Terhadap Pejabat Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik, Jambi: Lex Privatum, 2015.
Borman, M. Syahrul, Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang- Undang Jabatan Notaris, 2019.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas- Asas Wigati Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Hermawan, Asep, and Agus Sugiarto. Analisis Yuridis Terhadap Notaris Yang Publikasi Dan Promosi Diri Ditinjau Dari Kode Etik Di Kota Medan, 2023.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Vol. 1 No. 1, 2018.
Leny Agustan dan Khairulnas,” Panduan Notaris/PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata”, Yogyakarta: UII Press, 2018
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bandung: Bayu Grafika, 1995.
Lubis, Nazwa Salsabila and Muhammad Irwan Padli Nasution. Perkembangan Teknologi Informasi Dan Dampaknya Pada Masyarakat, Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, 2023.
Mardani, Kode Etik Profesi Hukum, Depok: PT Raja Grafindo,2017.
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006
Notodisoerjo, soegondo, R, Hukum Notarial di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta; Rajawali, 1982
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2017.
Sinaga, Niru Anita, Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2020.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persana, 2007.
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000
JURNAL
Abintoro Prakoso, Hukum, Etika Profesi, LaksBang Justitia , Surabaya, 2015.
Afrilia, Ascharisa Mettasatya, "Personal branding remaja di era digital." Mediator: Jurnal Komunikasi , 2018.
Anna Tifanny, “Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Promosi dan Publikasi pada Media TikTok”, Unes Law Review , 2022.
Anshori dalam Tri Noviyanti dan Edith Ratna M.S., “Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Sendiri Di Sosial Media Instagram”, Jurnal Notarius, 2022.
Arifah Ayundari Dwitriani and Budi Santoso, ‘Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Notaris’ 2023
Chandra, vivia dan sendrawa, tjhong, “Pelanggaran Notaris yang Bekerja ama Melalui Platform Media Sosial dengan Pihak Ketiga”, Jurnal Ilmu Poltik dan Humaniora, 2024.
Fadhil Fahmi, Nurini Aprilianda dan Dyah Aju Wisnuwardhani, “Pemberian Sanksi bagi Notaris yang Melakukan Publikasi atau Promosi Diri di Media Cetak Maupun Media Elektronik,” Jurnal Cakrawala Hukum, 2020.
Irvano Gibransyah Harsono, “Larangan Erika Terkait Publikasi Dan Promosi Jabaatan Bagi Notaris Melalui Media Elektronik” Universitas Airlangga, 2019.
Renaldi, Ferdinand, and Tiurma M. Pitta Allagan. "Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda." Unes Journal of Swara Justisia, 2024.
Saputra, Riyan., & Djajaputra, Gunawan. “Penegakan Hukum terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”. Jurnal Hukum Adigama, 2018.
Wijaya, Endra. "Problem Penggunaan Website Oleh Notaris Selaku Pejabat Publik" ,Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 2023.