Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu yang Tertuang di Dalam Akta
Main Article Content
Abstract
Artikel ini semula beranjak pada pembahasan terkait kewenangan notaris dalam membuat akta partij. Serta artikel ini berfokus membahas tentang kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dengan adanya keterangan palsu yang tertuang dalam akta dan akibat hukum adanya keterangan palsu dalam akta yang dibuat oleh notaris bagi notaris. berfokus terkait penafsiran secara sistematis yang membahas ruang lingkup kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainya yang mendukung terkait artikel ini. Akta tersebut dalam proses konstantir, kualifisir, dan konstituir harus sesuai dengan standard prosedur UUJN yang mana menjadikan akta tersebut menjadi akta otentik. Kewenangan. Tipe penelitian yang digunakan untuk membahas isu hukum dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrinal yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini metode dalam pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa akta notaris yang dibuat sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN dan prosedur pembuatan akta memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan notaris yang membuat akta sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris secara benar dan menerapkan asas kehati-hatian, maka notaris tidak dapat dikategorikan kedalam pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
A, Farid Z, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Agus, Yudha, Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2015.
B, Maria Darus, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan, Edisi Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Bruggink, JJ.H, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Herlien, Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, Mataram: Pustaka Bangsa, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Ke Empat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Teori Hukum, Jakarta: Edisi Kedua, 2022.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Moechtar, Oemar, Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan PPAT, Jakarta: Kencana, 2024.
Nugroho, Bambang Daru, Hukum perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Nasional Edisi Pertama, Bandung: Refika Aditama, 2017.
Parapat, Miando Pasuna, dkk, Hukum Kenotariatan Jilid 2, Edisi Pertama, Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Suhaemi, Eem, Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Akta Notaris, Cetakan Pertama, Surabaya: 2009.
Wiyono, R, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jurnal
Arifin, Samuel Candra, Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Terhadap Aktanya yang Mengandung Keterangan Palsu, Balikpapan: Journal de facto, 2022.
Arlingga, Debby Dwi, Keabsahan Akta Autentik yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Pemalsuan, Yogyakarta: Lex Renaissance, 2017.
Bagus, Ida, dkk, Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Bali: Katalog Repositori Tesis, 2017-2018.
Bashori, M. S, Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik, Blitar: Jurnal Supremasi, 2016.
Domini, Viona Ansila, Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Keabsahan Tanda Tangan dan Identitas Penghadap Dalam Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 10/PID/2018/PT.DKI). Jurnal Notary, 2019.
Erick M, Zougira, Tindak pidana Pemalsuan Akta Autentik Berdasarkan KUHP, Manado: Lex Crimen, 2017.
Hilda Sophia, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP, Bandung: Jurnal Wawasan Hukum, 2015.
Lengkong, Mario Randy, Perbuatan Melawan Hukum oleh Notaris dalam Akta Perjanjian yang Memberikan Keterangan Palsu, Manado: Lex Administratum, 2017.
Manuaba, Paramaningrat, dkk, Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Bali: Acta Comitas, 2018.
Pranoto, Praja, dkk, Kedudukan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Undang-Undang Jabatan Notaris Atas Terjadinya Pemalsuan Akta Otentik, Mahesa Research Center: Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences (JEHSS), 2017.
Rifai, Ahmad, dkk, Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris, Blitar: Jurnal Supremasi, 2017.
Santoso, Ivan Aji, Pertanggungjawaban Notaris yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013), Semarang: Jurnal Akta Notaris, 2022.
Sholikah, Entin, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Semarang: Jurnal Akta, 2017.
Tjandra, W. R, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2005.
W, Oktavia Aisya, dkk, Kedudukan Akta Dan Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatan. Bandung, ACTA DIURNAL Jurnal Imu Hukum Kenotariatan, 2019.
Yusnani, dkk, Analisis Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Mengandung Keterangan Palsu (Studi Kasus di Kota Medan), Sumatera Utara: Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara, 2007.