Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu yang Tertuang di Dalam Akta
Main Article Content
Abstract
Artikel ini semula beranjak pada pembahasan terkait kewenangan notaris dalam membuat akta partij. Serta artikel ini berfokus membahas tentang kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dengan adanya keterangan palsu yang tertuang dalam akta dan akibat hukum adanya keterangan palsu dalam akta yang dibuat oleh notaris bagi notaris. berfokus terkait penafsiran secara sistematis yang membahas ruang lingkup kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainya yang mendukung terkait artikel ini. Akta tersebut dalam proses konstantir, kualifisir, dan konstituir harus sesuai dengan standard prosedur UUJN yang mana menjadikan akta tersebut menjadi akta otentik. Kewenangan. Tipe penelitian yang digunakan untuk membahas isu hukum dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum peraturan perundang-undangan dan doktrinal yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini metode dalam pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa akta notaris yang dibuat sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN dan prosedur pembuatan akta memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik dan notaris yang membuat akta sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris secara benar dan menerapkan asas kehati-hatian, maka notaris tidak dapat dikategorikan kedalam pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.