Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Pada Proyek Food Estate

Main Article Content

Zaskiya Amalina
Radian Salman

Abstract

Proyek food estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang digagas oleh pemerintah untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan menggunakan pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan pertanian skala besar. Dalam pelaksanaannya proyek food estate menghadapi beberapa tantangan terutama dibidang lingkungan hidup seperti alih fungsi kawasan hutan, konflik lahan, deforestasi dan degradasi tanah, kegagalan produksi, mangkraknya lahan pertanian serta disharmoni peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum juga menjadi tantangan serius dalam penyelenggaran proyek food estate. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dan tantangan pelaksanaan proyek food estate, menganalisa asas tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah serta tanggung jawaban pemerintah terkait kerusakan lingkungan oleh proyek food estate. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk mengkaji hubungan antara regulasi dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Diharapkan pada perkembangan selanjutnya penelitian ini dapat memberikan sumbangsih wawasan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta mengedepankan keadilan ekologis sehingga dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ketahanam dan swasembada pangan dengan kelestarian lingkungan hidup.

Article Details

How to Cite
Amalina, Zaskiya, and Radian Salman. 2025. “Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Pada Proyek Food Estate”. JATISWARA 40 (1):71-85. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i1.1180.
Section
Articles
Author Biographies

Zaskiya Amalina, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

zaskiya amalina adalah seorang Mahasiswa Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan bidang minat studi Hukum Pemerintahan, di tahun pertamanya sebagai mahasiswa pascasarjana zaskiya telah merilis publikasi sebagai co author dengan judul "Penegakan Supremasi Konstitusi Pada Lingkup Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia". Selain itu Zaskiya berhasil meraih Best Paper penulisan legal opinion dalam  Corporate Talks & Legal Opinion Workshop 2024 yang di selenggarakan oleh Bussines Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Radian Salman

Dr Radian Salman, S.H., LL.M. adalah dosen yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Radian memperoleh gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2001. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Utrecht University dan meraih gelar Master of Laws pada tahun 2006. Kemudian pada tahun 2017, ia menyelesaikan program doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan topik disertasi terkait judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bidang keahlian Dr Radian Salman, S.H., LL.M. adalah Hukum Tata Negara, Perbandingan Hukum Tata Negara, Hukum Pemilu, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Pada periode 2018-2022, Radian telah merilis beberapa publikasi berjudul "Nomination for President-Vice President in the Election System without Threshold Requirements" dan Principles for responsible investment" untuk mendukung regulasi sektor usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.”

References

Buku

M.Natsir Asnawi. Hukum Pembuktian Perkara Perdata Indonesia. Yogyakarts. Uii Press, 2013.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Prenadamedia Group, n.d.

———. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Internet

“Cerita Sedih Kegagalan Food Estate Sumatera Utara: 80 Persen Lahan Kini Terlantar.” Tempo, n.d. https://www.tempo.co/ekonomi/cerita-sedih-kegagalan-food-estate-sumatera-utara-80-persen-lahan-kini-terlantar-93614.

“Greenpeace: Proyek Food Estate 700 Hektare Di Kalteng Picu Banjir.” CNN Indonesia sekarang, 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211122103123-20-724270/greenpeace-proyek-food-estate-700-hektare-di-kalteng-picu-banjir.

“‘Kegagalan Berulang’ Proyek Food Estate – Ribuan Hektare Sawah Di Kalteng Terbengkalai Dan Beralih Jadi Kebun Sawit.” BBC NEWS INDONESIA, n.d. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c05g4zlm80ro.

Jurnal

Alifya, Hafizha, Deasy Silvya Sari, and Dina Yulianti. “Strategi Food Estate Sebagai Solusi Keamanan Pangan.” Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 7, no. 2 (2024): 116–24. https://doi.org/10.37329/ganaya.v7i2.2964.

Anugrah, Fajrian Noor. “Kewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Wasaka Hukum 9, no. 2 (2021): 204–22. https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/43.

Anwar, Muhammad Syaiful, and Rafiqa Sari. “Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara Di Indonesia.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 16, no. 1 (2021): 112–29. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2336.

Asnah, N. “Kebijakan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Mewujudkan Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Masa ….” Jsmi: Jurnal Senpling Multidisiplin …, 2023, 1–7. http://senpling.pelantarpress.co.id/index.php/JSMI/article/view/2%0Ahttps://senpling.pelantarpress.co.id/index.php/JSMI/article/download/2/2.

Baringbing, M S. “Problematika Lingkungan Terhadap Regulasi Food Estate Sebagai Program Strategis Nasional Di Desa Gunung Mas & Pulang Pisau Kalimantan Tengah.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 1 (2021): 353–66.

Benedicta, Salma Jane, and Rahayu Subekti. “Problematika Kebijakan Food Estate Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung.” KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 130–39.

Berkelanjutan, Pembangunan, Nicolas Kriswinara Astanujati, and Universitas Gadjah Mada. “Ekologi Politik Dan Pengelolaan Pangan Di Kalimantan Tengah: Food Estate Sebagai Bentuk Ekosida Dan Eksternalitas Negatif Felisitas Friska Dianing Puspa PUSPARAGAM KEILMUAN Ilustrator: Parama Bisatya.” BALAIRUNG: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia 3, no. 2 (2022): 81–101.

Cicilia, Vionita. “Jurnal Hukum Progresif LINGKUNGAN : ANALISIS INDONESIA DAN PERANCIS” 7, no. 11 (2024): 62–69.

Eryarifa, Saskia. “Asas Strict Llability Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Mahupas 1, no. 2 (2022): 1–20.

Hanafi, Imam. “Iblam Law Review.” Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan 4, Nomor 1 (2024): 37–47.

Harahap, Irawan, Riantika Pratiwi, and Yalid Yalid. “Perbandingan Mekanisme Gugatan Kelompok Masyarakat Dan Gugatan Oleh Organisasi Lingkungan Hidup.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) 2, no. 1 (2022): 18–23. https://doi.org/10.31849/jurkim.v2i1.9049.

Humaira Khoirunnisa, Shafa Amalia Choirinnisa, Raden Muhammad Arvy Ilyasa. “QUO VADIS : PENERAPAN CITIZEN LAWSUIT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP QUO VADIS : IMPLEMENTATION OF CITIZENS ’ S LAWSUIT ACTION AS Hidup . Berdasar Hal Tersebut Perihal Kelestarian Lingkungan Hidup Menjadi Penting Untuk Dipertahankan.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, no. 1 (2021): 117–37.

Manullang, Sardjana Orba. “Eksistensi Citizen Lawsuit Dalam Upaya Penegakan Aturan Lingkungan Hidup.” Bina Hukum Lingkungan 7, no. 3 (2023): 353–73.

Natura, Jurnal Pro. “Food Estate Di Indonesia : Telaah Kriminologi Hijau” 1 (2024): 40–57.

Nikmah Mentari, Ilham Dwi, Tiara Zein. “IMPLEMENTASI PENGATURAN PERDAGANGAN KARBON DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INVESTASI HIJAU DAN KONSTITUSI EKONOMI.” JATISWARA Vol. 39 No (n.d.): 287. https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/710/341https://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/710/341.

Oktora, Nency Dela. “Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 2 (2023): 160–77. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8182.

Puspita Ayu, Katriani. “Kebijakan Perubahan Lahan Dalam Pembangunan Food Estate Di Kalimantan Tengah.” Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan 11, no. 1 (2022): 24–36. https://doi.org/10.37304/jispar.v11i1.4203.

Ramadayanti, Eka. “Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat Setelah Satu Dasawarsa Program MIFEE(Merauke Integrated Food and Energy Estate) Melalui Citizen Law Suit.” Padjadjaran Law Review 8, no. 2 (2020): 15–26.

Rasman, Alsafana, Eliza Sinta Theresia, and M Fadel Aginda. “Analisis Implementasi Program Food Estate Sebagai Solusi Ketahanan Pangan Indonesia.” Holistic: Journal of Tropical Agriculture Sciences 1, no. 1 (2023): 36–68. https://doi.org/10.61511/hjtas.v1i1.2023.183.

Riani Sanusi Putri. “Nasib Megaproyek Food Estate Humbang Hasundutan Usai Terbengkalai Ditinggalkan Petani.” Tempo, n.d. https://www.tempo.co/arsip/nasib-megaproyek-food-estate-humbang-hasundutan-usai-terbengkalai-ditinggalkan-petani-223278.

Rizkia Diffa Yuliantika, Imamulhadi Imamulhadi, and Supraba Sekarwati. “Analisis Yuridis Terhadap Program Pembangunan Food Estate Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Eco-Justice.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 2, no. 1 (2022): 41–62. https://doi.org/10.23920/litra.v2i1.1014.

Saebani, Alisya Rahma, and Irwan Triadi. “Analisis Terhadap Proyek Food Estate Dalam Penggunaan Lahan Hutan Dan Ketahanan Pangan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Lingkungan.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2, no. 3 (2024): 65–74. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/3674.

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 227. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.227-244.

Suardita, I Ketut, and I PUTU ANDIKA PRATAMA. “Diskresi Pemerintah Dalam Kedaruratan Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19.” Jurnal Yustitia 16, no. 2 (2023): 113–21. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.979.

Zaini Miftach. “Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Kegagalan Program Food Estate Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.” Journal of Studia Legalia 5 (2018): 53–54.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.