Pengaruh Sistem Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara Dalam Perjalanan Dinas Fiktif Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Main Article Content
Abstract
Konsep hukum keuangan negara yang bertalian dengan kerugian keuangan negara tidak hanya serta merta berujung pada penegakan hukum tindak pidana korupsi, akan tetapi ada proses yang mendahului yang dapat ditempuh sebelum hukum pidana. Seperti pada kasus perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015 yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan lokasi penelitian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan Kejaksaan Negeri Morotai. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer diperoleh secara langsung dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dalam bentuk analisis kualitatif. Konsep kerugian keuangan negara dalam perjalanan dinas fiktif pada aspek hukum administrasi negara, mengharuskan adanya pengembalian keuangan negara dan memulihkan penyebab kerugian keuangan negara tersebut. Sedangkan pada aspek hukum pidana kerugian keuangan negara dipandang sebagai unsur tindak pidana korupsi. Substansi hukum yang baik berperan dalam mencegah terjadinya perjalanan dinas fiktif melalui, penetapan prosedur dan dokumentasi yang ketat untuk perjalanan dinas, Pengaturan sanksi yang tegas bagi pelaku dan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban yang detail. Struktur hukum memiliki pengaruh signifikan melalui perbaikan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antar lembaga, pengembangan SDM, serta pemanfaatan teknologi merupakan langkah-langkah penting dalam mengoptimalkan peran struktur hukum. Budaya hukum yang lemah dapat menjadi faktor pendorong terjadinya praktik-praktik koruptif tersebut. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Achmad, A. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). (Jakarta : Kencana, 2009).
Arief, B. N. Kapita Selekta Hukum Pidana. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).
Arifin P Soeriaatmadja, Keuangan Public Dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan kritik .(Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Atmasasmita, R. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Atmasasmita, R. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021).
Dwiyanto, A. Reformasi Birokrasi Kontekstual. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015).
Hadiyanto. Hukum Keuangan Negara di Indonesia dalam Teori dan Praktik. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2022).
Ibnu Subiyanto. Kerugian Keuangan Negara vs Kerugian Negara, dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum, Kerugian Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011).
Jawade Hafidz Arsyad. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Kurniawan, A. Fraud di Sektor Publik dan Integritas Nasional. (Yogyakarta : BPFE Yogyakarta, 2014).
Makarim, E. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. (Yogyakarta: ANDI, 2018).
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar. Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik. (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).
Rai, I. G. A. Audit Kinerja pada Sektor Publik. (Jakarta: Salemba Empat, 2008).
Simatupang. Dian Puji N. Keuangan Negara dan Kerugian Negara: perspektif Fenumenologi dan Rekonsiliasi Hukum. (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022).
Soekanto, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Transparency International Indonesia. Laporan Tahunan: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. (Jakarta, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, 2019).
Jurnal
Amiq, Bachrul. Pengawasan BPK Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Bebas Korupsi. Vol. 3 No. 2 (2022) : 8
Chandra, Ayu . Penentuan Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Oleh BPK Dalam Tindak Pidana Korupsi, Vol. 4 No. 1 (2015) : 3
Jeremi, I. & Setyaningrum. D. Analisis pola penyelewengan beban perjalanan dinas pada kementerian di Indonesia tahun 2015-2017. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 4 (2020) : 255-272.
Lutfil Ansori. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”. Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2 (2017) : 148-163.
Mahfudin, M. Efektivitas kebijakan standar biaya perjalanan dinas dalam menunjang kinerja kementerian negara/lembaga. Jurnal Sistem Penganggaran Sektor Publik. Vol. 2 No. 2 (2018) : 53-68. doi: https://doi.org/10.33827/akurasi2018.vol2.iss2.art39
Mario Agritama S W Madjid dan Muh. Ilham Akbar. Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara Sanskara Hukum dan HAM Vol. 2 No. 2 (2019) : 66-79 ISSN: 2985-7775, DOI: 10.58812/shh.v2.i02
Reni Masri dan Otong Rosadi, Penggunaan Alat Bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat). Ekasakti Legal Science Journal. Vol. 1, No. 1 (2024) : 90.
Suhendar and Kartono. “Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana,” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 11 No. 2 (2020): 240.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Website
Budiman Slamet, Metode Penghitungan Kerugian Negara Dalam Audit Investigatif, https://pusdiklatwas.bpkp.go.id/konten/show/1000, Diakses pada tanggal 06 Desember 2024 Pukul 18.00 WIT.