Quo Vadis Regulasi Dan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Roti Yang Mengandung Zat Berbahaya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi tantangan yang dihadapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memastikan keamanan produk sebelum dan sesudah beredar di pasar. BPOM bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh dan berulang terhadap produk guna memastikan keamanannya bagi konsumsi masyarakat. Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada tahap persetujuan awal, tetapi juga mencakup pengawasan pascapasar untuk mendeteksi dan menangani risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak aman atau ilegal. Dalam menjalankan mandatnya, BPOM bekerja sama dengan instansi pemerintah serta melibatkan masyarakat guna mempercepat proses deteksi dan penarikan produk bermasalah. Apabila ditemukan produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, BPOM wajib mengambil tindakan tegas, seperti mencabut izin edar, menarik produk dari peredaran, meninjau ulang keamanannya, memusnahkan produk, dan menerapkan sanksi hukum yang berlaku. Perlindungan konsumen yang efektif menuntut BPOM untuk senantiasa waspada dalam mengawasi produk yang sudah maupun belum beredar. Selain itu, BPOM juga memiliki kewajiban untuk secara berkala memberikan informasi terkini kepada publik mengenai status keamanan produk demi meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa BPOM harus secara konsisten melaksanakan pengawasan pra-pasar dan pascapasar untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan sesuai dengan yang terdaftar, guna menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah kelalaian pengawasan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Alda, & Arikha, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Melalui Aplikasi Shopee. Jurnal Ilmu Hukum Ajudikasi, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4670.
Aziz, A. 2020. Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193–214. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.1.193-214.
Babay, L. (2013). Pengaruh Suhu Dan Lama Penyimpanan Terhadap Jumlah Kapang Pada Roti Tawar (Penelitian Di Suatu Industri Rumah Tangga Pangan Kota Gorontalo). Skripsi. Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan dan Keolahragaan, Universitas Negeri Gorontalo.
BPOM RI. Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024. Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan Di Surabaya. (2021).
CNA.id. (2024). Geger pengawet terlarang di Roti Okko, waspadai jika muncul gejala-gejala ini. https://www.cna.id/indonesia/roti-okko-keracunan-bpom-gejala-natrium-dehidroasetat-19186
Mahardhika Prananda , M. Naufal, and Zainal Asikin. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen)”. JATISWARA 39 (3):400-412. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i3.1199.
Mugiono, M., Steven, A., Indradewi, A. A., & Siswanto, C. A. (2024). Efektivitas Penanganan Produk Yang Beredar Oleh BPOM Surabaya: Dampak Bagi Konsumen dan Kesehatan Masyarakat. UNES Law Review, 6(4), 11662–11669.
Muryatini, N. N. (2023). Pemenuhan Hak Konsumen Terhadap Informasi Kandungan Obat: Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Produsen. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 299–309.
Parei, A. C., & Andraini, F. (2018). Fungsi dan peran BPOM dalam perlindungan konsumen terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Semarang. Dinamika Hukum, 19(2), 1–9.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putri, D. A. M. S. S., & Panjaitan, A. C. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Industri Farmasi Dan BPOM Terkait Pencemaran Obat Cair Dalam Hukum Kesehatan. Jurnal Yustitia, 17(01), 82–92.
Rahmadania, S. R. (2024). BPOM Ungkap Kronologi Temukan Pengawet Berbahaya di Roti Okko. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7456497/bpom-ungkap-kronologi-temukan-pengawet-berbahaya-di-roti-okko.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Sudewi, N. K. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246–251.
Sudiarto, Sudiarto, and Hasan Asy’ari. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Udara Pada Penerbangan Domestik”. JATISWARA 34 (3):317-28. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.212.
Tampubolon, W. S. (2018). Peranan dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 69–78. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.266
Yarni, L., Nurhayati, S., Simanjuntak, R. U. C., Lestari, A. P. D., Imanuna, M., & Anggarini, N. R. (2024). Kajian Analisis Data Kasus Keracunan Obat dan Makanan Tahun 2023. https://pusakom.pom.go.id/riset-kajian/detail/analisis-data-kasus-keracunan-obat-dan-makanan-tahun-2023