Transpormasi Perdagangan Digital: Analisis Regulasi Live Shopping Ditiktok Shop Dalam Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Main Article Content

Nurmala
Leny Megawati
Anita Kamilah

Abstract

Fenomena live shopping sebagai salah satu inovasi terbaru dalam perdagangan digital telah mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia. Platform TikTok Shop muncul sebagai pionir yang berhasil menggabungkan unsur hiburan dengan aktivitas jual beli secara langsung, sehingga menciptakan pengalaman berbelanja yang interaktif dan menarik bagi konsumen. Meskipun perkembangan ini membawa berbagai peluang ekonomi baru, terdapat pula sejumlah tantangan, khususnya terkait aspek regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu regulasi utama yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mengatur berbagai kewajiban dan perlindungan bagi pelaku usaha serta konsumen.  penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana praktik live shopping di TikTok Shop sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019. Dengan mengadopsi metode penelitian normative yuridis serta studi pustaka, hasil analisis mengindikasikan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi yang saat ini berlaku, terutama terkait perlindungan konsumen, transparansi informasi produk, dan mekanisme perizinan pelaku usaha di ranah live commerce. Temuan ini menunjukkan bahwa pembaruan kebijakan dan perbaikan regulasi menjadi langkah krusial untuk memastikan keseimbangan antara inovasi teknologi digital dan kepastian hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, rekomendasi strategis dalam artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan untuk mengadaptasi regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital yang dinamis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurmala, Nurmala, Leny Megawati, and Anita Kamilah. 2025. “Transpormasi Perdagangan Digital: Analisis Regulasi Live Shopping Ditiktok Shop Dalam Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019”. JATISWARA 40 (2):264-72. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1215.
Section
Articles

References

Agustine, Anastasya, Nadya Septiani, Chindy Nurul, dan Ayu Salsabila. “Pengaruh Teknologi Terhadap Hukum Dagang di Indonesia” 2 (2025): 217–225.

Asshidqi, Ahmad Azmi, dan Nina Yuliana. “Pengaruh Tiktok Shop terhadap UMKM lokal.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 5 (2023): 149–156. https://doi.org/10.5281/zenodo.10280058.

Bakrie, Universitas. “Kenalan dengan TikTok Shop. Social Commerce yang Sedang Naik Daun.” https://bakrie.ac.id/articles/591-kenalan-dengan-tiktok-shop-social-commerce-yang-sedang-naik-daun.html#:~:text=Apa itu TikTok Shop?,pada medio pertengahan tahun 2021.

Gulo, Setiawati. “Transaksi E-Commerce Dengan Sistem Cash on Delivery Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” hukum, 2021.

Imaduddin, Naufaldy Irvan, dan Aries Dwi Indriyanti. “Studi Literatur Identifikasi Platform Dan Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia.” Journal of Emerging Information System and Business Intelligence (JEISBI) 2, no. 4 (2021): 1–8.

K, Waffiyah Amalyris. “Wamenag Tegaskan RI Perlu Manfaatkan Transportasi Digital,Khususnya untuk Perdagangan.” https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/wamendag-tegaskan-ri-perlu-manfaatkan-transformasi-digital-khususnya-untuk-perdagangan.

Kompasiana. “Pengaruh Tiktok Shop Terhadap Penurunan Minat Konsumen Berbelanja di Tanah Abang.” Last modified 2024. https://www.kompasiana.com/azzahraaulianuralzena2073/66f154fd34777c5f8f3af792/pengaruh-tiktok-shop-terhadap-penurunan-minat-konsumen-berbelanja-di-tanah-abang.

Koynja, Johannes Johny, Sofwan Sofwan, Rusnan Rusnan, dan Erlies Septiana Nurbani. “Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Oleh Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan.” Journal Kompilasi Hukum 4, no. 2 (2020): 77–96.

M, Kholiq. “Fenomena Jual Beli Voucher Live Streaming dari Shopee Perspektif Fikih Muamalah” 2, no. 2 (2024).

Margaret, Kezia Crishanta, Fakuls Hukum, dan Universitas Udayana. “Legalitas Platfrom Media Sosial Yang Menangkap Sebagai e-commerce : Kajian Terhadap Tiktok Shop Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023” 14, no. 8 (2024).

Nada, Febyola, Ana Ramadhayanti, dan Usran Masahere. “Pengaruh Content Marketing dan Live Shopping Terhadap Keputusan Pembelian Produk Fashion pada Pengguna Tiktok Shop.” Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika 1, no. 1 (2023): 1–8.

Nadia Ulva Febrianti, Shalsa Aina Widi Zahrafani, dan Wafiatul Afifah. “Pengaruh Tiktok Shop terhadap Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Tanjung dan Ambulu Kabupaten Jember.” Tuturan: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora 1, no. 4 (2023): 211–220.

Prasiska, Ragil Ayu, Ferida Rahmawati, dan M Khoirul Fikri. “Pengaruh Platfrom Penjualan Online TikTok Shop Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah” 3, no. 1 (2022): 31–36.

Sihombing, Rosianna Evanesa, Made Gede, Subha Karma, Fakultas Hukum, dan Universitas Udayana. “Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia ( Hambatan Penerapan Regulasi Antara Penerapan Dan Pengawasan ),” no. 6 (2024): 58–70.

Taufiqurahman, Firman, Siti Alisah, dan Nur Rahman. “Analisis Hukum Undang Undang Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Live Shopping Di E-commerce TikTok Shop” 3, no. 2 (2024): 57–67.

Unusa. “Belajar dari kasus Tiktok Shop: Perkembangan dan Ancaman Bagi UMKM Lokal.” https://unusa.ac.id/2023/10/10/belajar-dari-kasus-tiktok-shop-perkembangan-dan-ancaman-bagi-umkm-lokal/.