Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Mengenai Perlindungan Kesehatan Mental Masyarakat

Main Article Content

Nurmala
Aji mulyana
Mia Amalia

Abstract

Kesehatan jiwa adalah keadaan dimana seseorang terbebas dari segala penyakit jiwa dan optimal dalam hal kemampuannya untuk mengelola emosinya, baik emosional maupun intelektual. Jenis penelitian ini dikenal dengan penelitian yuridis empiris, atau yang dikenal dengan penelitian lapangan, yang bertujuan untuk menyelidiki isu-isu hukum yang timbul serta apa yang dibicarakan di masyarakat umum. Penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini berfokus pada penerapan hukum normatif, atau hukum yang sekarang dipahami di masyarakat, terhadap kesehatan jiwa dan isu-isu yang terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk mengalami gangguan kejiwaan; hal ini disebabkan oleh faktor sosial, ekonomi, dan fisik yang mempengaruhi lokasi masing-masing individu pada saat itu dan berdampak negatif terhadap keamanan nasional dalam kaitannya dengan masalah sosial, hukum, dan politik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah kesehatan jiwa, koordinasi dan sinergi harus ditingkatkan baik dari pihak keluarga, dan pemerintah daerah.

Article Details

How to Cite
Nurmala, Nurmala, Aji mulyana, and Mia Amalia. 2024. “Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Mengenai Perlindungan Kesehatan Mental Masyarakat”. JATISWARA 39 (1):59-70. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.574.
Section
Articles

References

Aanda, Siska, Aulia Annisafitri, Meisya Angelia, Solita Claudya Augilera, and Yuri Nurdiantami. “Studi Literatur Pengaruh Musik Terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 5 (2022): 2580–2588. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/7002.

Afifah, Dian Ratnaningtyas. “Membangun Resiliensi : Sebuah Upaya Promosi Kesehatan Mental Dengan Kerentanan Depresi.” Counsellia: Jurnal Bimbingan dan Konseling 1, no. 2 (November 15, 2016).

Akbar Simatupang, Rajarif Syah, Abdul Hakim Siagian, and Rizkan Zulyadi. “Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi Di Polresta Deli Serdang.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 2 (2022): 1137–1146.

Ariadi, Purmansyah. “Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam.” Syifa’ MEDIKA: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan 3, no. 2 (2019): 118.

Dhimas, Ega Pangestu. “Optimalisasi Kinerja Basarnas Semarang Dalam Penanganan Kecelakaan Laut Di Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang” (2022): 6.

Hartati, S, S Fauziah, and ... “Peningkatan Pengetahuan Orangtua Tentang Kesehatan Mental Remaja Melalui Pendidikan Kesehatan Di Wilayah Kerja Puskesmas ….” … : Journal Of … (2022): 7–15. https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/incidental/article/view/453%0Ahttps://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/incidental/article/download/453/394.

Izzaty, Rita Eka, Budi Astuti, and Nur Cholimah. “Pengertian Optimalisasi.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (2005): 5–24.

K, Fatma, and Dewi Aisyah. “Peningkatan Kesehatan Mental Anak Dan Remaja Melalui Ibadah Keislaman.” Al-Isyrof: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 3, no. 1 (2021): 1–7.

Lubis, Layla Takhfa, Laras Sati, Naura Najla Adhinda, Hera Yulianirta, and Bahril Hidayat. “Peningkatan Kesehatan Mental Anak Dan Remaja Melalui Ibadah Keislaman Improving Children and Adolescent Mental Hygiene through Islamic Worship” 16, no. 2 (2019): 120–129.

Noviyana, Dinda Agil, Vina Panduwinata, and Masduki Asbari. “Berpikir Mindfulness : Seni Mengelola Kesehatan Mental ?” Literaksi : Jurnal Manajemen Pendidikan 01, no. 01 (2023): 63–66.

Nugraha, Joko Tri, and UUD. “Faktor Yang Menyebabkan Terdakwa Melakukan Kekerasan Seksual” 105, no. 3 (1945): 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.

Nur, Andi Cudai, and Universitas Negeri Makassar. “Analisis Kebijakan Publik,” no. April (2021).

Reza, Iredho Fani. “Efektivitas Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Mencapai Kesehatan Mental.” Psikis : Jurnal Psikologi Islami 1, no. 1 (2016): 105–115.

Rosad, Suparyanto dan. “Penertian Kebijakan Dan Landasan Teori.” Suparyanto dan Rosad 5, no. 3 (2020): 248–253.

Soebiantoro, Jonathan. “Pengaruh Edukasi Kesehatan Mental Intensif Terhadap Stigma Pada Pengguna Layanan Kesehatan Mental.” INSAN Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental 2, no. 1 (2017): 1.

Suparyanto dan Rosad. “Analisis Kegiatan Pendataan Keluarga Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Di Puskesmas Kota Semarang (Studi Kasus Pada Puskesmas Mijen) Eri.” Suparyanto dan Rosad 5, no. 3 (2020): 248–253.

Surata, I Nyoman. “Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia.” Kertha Widya 2, no. 1 (2014): 113–115.