Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Melalui Forum Keadilan Restoratif

Main Article Content

M. Rafsan Jzani

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kabupaten Kampar serta kecenderungan Polres setempat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif, meskipun ketentuan dalam PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021 membatasi penerapannya hanya pada tindak pidana ringan. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosio-legal, yakni perpaduan antara studi hukum dan studi sosial berbasis fakta di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat kepolisian, pelaku, korban, serta tokoh adat (Niniok Mamak), dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti over kapasitas lembaga pemasyarakatan, kuatnya budaya lokal yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan perdamaian, serta pengaruh hukum adat dan agama menjadi alasan utama pelaksanaan keadilan restoratif. Peran Niniok Mamak sangat sentral dalam mendorong dialog, mediasi, dan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik hukum. Implementasi ini menunjukkan bahwa meskipun bertentangan secara normatif, namun keadilan restoratif tetap dijalankan sebagai bentuk harmonisasi antara hukum positif dan hukum hidup dalam masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan agar PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2021 dapat mengakomodasi konteks lokal secara lebih fleksibel, terutama dalam hal mekanisme, aktor-aktor adat, serta realitas sosial masyarakat di wilayah hukum adat tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jzani, M. Rafsan. 2025. “Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Melalui Forum Keadilan Restoratif”. JATISWARA 40 (2):248-63. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1218.
Section
Articles

References

Angrayni, Lysa. “Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan Perbandingannya Dengan Hukum Pidana Di Indonesia.” Hukum Islam XV, no. 1 (2015): 49.

Anhar. “Tinjauan Yuridias Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilalakukan Secara Berkelanjutan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 1 (2014): 4.

Arief, Hanafi, and Nigrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Al’Adl 10, no. 2 (2018): 181.

Aryana, I Wayan Putu Sucana. “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 21 (February 2015): 41.

Capera, Brilian. “Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia.” Lex Renaissan 6, no. 2 (2021): 230.

Danil, Elwi. “Konstituional Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (2012): 592.

Dasri, and Halil Husairi. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqih Jinayat.” Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 16, no. 2 (2019): 62.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Sistem Database Pemasyarakatan,” n.d.

EAP Lawyer. “Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restorative Justice/Perdamaian Di Kepolisian,” 2024. https://eap-lawyer.com/bagaimana-prosedur-mendapatkan-restoratif-justice-perdamaian-di-kepolisian.

Failin. “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cendekia Hukum 3, no. 1 (2017): 19.

Hariman, Satria. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Media Hukum 27, no. 1 (2018): 117.

Hartadi, Adrian Achmad, Laely Wulandari, and Idi Amin. “Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Polresta Mataram).” Urnal Parkesia 1, no. 1 (2023): 3–4.

Hasibuan, Nanda, Budi Sastra Panjaitan, and Annisa Sativa. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan.” Hukum Dan Demokrasi 11, no. 1 (2023): 5–7.

Hidayat, Nur, and Desi Apriani. “Peninjauan Hukum Menurut Hukum Adat Kampar: Sumbangan Dalam Mewujudkan Hukum Yang Responsif.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 228.

Ismawansa, Alvi Syahrin, Mohammad Ekaputra, and Mohd Din. “Restorative Justice in Indonesian Criminal Law: Integrating Pancasila Values in Police Discretion Practices.” International Journal of Innovative Research and Scientific Studies 8, no. 2 (2025): 1978–85. https://doi.org/10.53894/ijirss.v8i2.5589.

Johar, Olivia Anggie, Fahmi, and Selamat Perlindunga. “Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” Riau Law Journal 5, no. 2 (2021): 133.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Tentang Kejahatan, n.d.

Leonardo, Pieter, and Hery Firmansyah. “Pelaksanaan Restorative Justice Di Tinjau Dari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 8 (2023): 6094–95.

Maryandi, Yandi. “Gagasan Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Di Indonesia.” Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 2, no. 1 (2019): 40.

McCold, and Wachtel. “Restorative Practices.” Criminal Justice Press & Kugler Publications Journal 85 (2003): 7.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Mulyadi, Dudung. “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah” 5, no. 1 (2017): 210.

Nugroho, Alifiannisa Puspaningtyas. “Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian.” Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kajahatan 13, no. 2 (2023): 219.

“Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia,” 2017.

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” 2011.

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” 2021.

Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice Untuk Pengadilan Di Indonesia” 12, no. 3 (2024): 409.

Rizky Ananda, Adjie, Chairul Muriman Setyabudi, and Surya Nita. “Exploring the Use of Restorative Justice in Criminal Cases of Fraud and Embezzlement: A Study in Surabaya Police Area, Indonesia” 6, no. 4 (2023): 652–58. http://dx.doi.org/10.47814/ijssrr.v6i4.1231.

Rukman, Auliah Andika. “Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Restorative, 2023, 110.

Sinaga, Joel Morgan, and others. “Penanggulangan Yang Dilakukan Polsek Tamiang Hulu Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.” Jurnal Rectum 4, no. 4 (2022): 4.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Islam Indonesia, 1986.

Sudarti. “Hukum Qishash Diyat : Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana Di Indonesia.” Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12, no. 1 (2021): 42.

Supriyadi. “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.” Mimbar Hukum 27, no. 3 (2015): 390.

Tabun, Joel Chistofel Hinsa, and Muhammad Rustamaji. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal UNS 11, no. 4 (2023): 627.