Eksistensi Lembaga Mediasi Komunitas Dalam Menekan Laju Sengketa Pertanahan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sengketa pertanahan merupakan fenomena kompleks yang terus berkembang di Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk kepentingan pembangunan, investasi, dan pemukiman. Sistem penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput, khususnya masyarakat adat dan pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan efektivitas Lembaga Mediasi Komunitas (LMK) sebagai alternatif penyelesaian sengketa pertanahan yang berbasis pada nilai-nilai lokal, serta menelaah kekuatan hukum hasil mediasi tersebut dalam struktur hukum nasional. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa LMK memiliki potensi besar dalam menciptakan keadilan restoratif melalui mekanisme partisipatif dan dialogis. Namun, tantangan terkait legalitas formal dan pengakuan negara terhadap hasil mediasi masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengakuan hukum terhadap hasil mediasi komunitas, termasuk pengintegrasian dengan sistem peradilan formal guna menciptakan penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abdurrahman. Hukum adat menurut perundang-undangan Republik Indonesia. Cendana Press, 1984.
Haq, Hilman Syahrial. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Penerbit Lakeisha, 2020.
Haq, Hilman Syahrial, dan Hery Sumanto. Mengukuhkan Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Terhadap Pengembangan Kelembagaan Mediasi Komunitas).
Jiwa Utama, Tody Sasmitha, dan Sandra Dini Febri Aristya. “Kajian Tentang Relevansi Peradilan Adat terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 27, no. 1 (2015): 57–67.
Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media 55 (2005).
Nurnaningsih, Amriani. “Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan.” Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012.
Rahmadi, Takdir. “Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mufakat.” PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Salahudin, Siti Maryam. “Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional.” Journal Konstitusi 5, no. 2 (2008).
Tanya, Bernard L. Hukum dalam Ruang sosial. Srikandi, 2006.
———. Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Genta Press, 2018.
———. “Penegakan hukum: dalam terang etika,” 2011.
Zamil, Yusuf Saepul. “Resensi Buku: Konstitusionalisme Agraria.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (11 Maret 2019): 295–302.
Brilian, Almadinah Putri. “Ada 5.973 Kasus Pertanahan Selama 2024, Nusron: Jangan Bikin Sertifikat Pakai Calo!” detikproperti. Diakses 17 Mei 2025. https://www.detik.com.
Farkhani, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, STAIN Salatiga: Salatiga Press. - Penelusuran Google.” Diakses 17 Mei 2025. https://www.google.com.
Bernard, Hukum, politik dan KKN. Diakses 17 Mei 2025. https://library.stik-ptik.ac.id.
Mamudji, Sri. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2017): 194–209.
Hilman Syahrial Haq, Mediasi komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, https://repository.ummat.ac.id.
Samosir, Djamanat. Hukum adat: eksistensi dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia, 2013. https://cir.nii.ac