Konsekuensi Hukum Atas Pembatalan Syarat Pelatihan Terhadap Proses Pengangkatan Notaris

Main Article Content

Mohammad Lutfi
Achmad Dhany
Mokhammad Adis
Alif Firdausi Iriansyah

Abstract

Berbagai permasalahan yang menimpa sejumlah notaris belakangan ini telah mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengangkatan notaris untuk memikul tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas jabatan notaris yang ditunjuk. Setelah Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) resmi dibatalkan pada tahun 2018, Kemenkumham melakukan langkah evaluatif melalui kajian eksekutif dan legislatif guna merumuskan kembali ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan notaris. Mengingat revisi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) membutuhkan proses yang panjang dan kompleks, Kemenkumham menerbitkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 sebagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum. Namun, salah satu pasalnya mengenai kewajiban mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/P/HUM/2022 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3 UUJN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan dan putusan tersebut dengan norma hukum di Indonesia serta menelaah konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dinilai telah tepat karena menegakkan asas hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat Permenkumham tidak dapat menambah syarat yang tidak diatur dalam undang-undang. Meski demikian, implementasinya belum sepenuhnya diakomodasi dalam praktik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konsekuensi terhadap mekanisme pendaftaran dan pengangkatan notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lutfi, Mohammad, Achmad Dhany, Mokhammad Adis, and Alif Firdausi Iriansyah. 2025. “Konsekuensi Hukum Atas Pembatalan Syarat Pelatihan Terhadap Proses Pengangkatan Notaris”. JATISWARA 40 (2):237-47. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1224.
Section
Articles

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Amalia, D. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya Ketika Masa Jabatannya Berakhir (Pensiun) Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris.” Universitas Hasanudin, 2021.

Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Surabaya: Prenada Media, 2018.

Delima, Fitrah Indah. “Pembatalan Sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor3P/HUM/2022).” Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023).

Fachri, Ferinda. “Ikatan Notaris Kecewa Atas Putusan Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/ikatan-notaris-kecewa-atas-putusan-pembatalan-syarat-sertifikat-pelatihan-lt62d903e39ca06.

Koesoemawati, Ira. Ke Notaris. Depok: Raih Asa Sukses, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Maslikan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018).

Natasya, Olivia. “Dampak Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan Untuk Pengangkatan Jabatan Notaris Berdasarkan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum 5, no. 2 (2023).

Online, Hukum. “Notaris: Pejabat Umum Yang Bukan Pejabat Negara.” Hukum Online, 2010. https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-pejabat-umum-yang-bukan-pejabat-negara-lt4cb2f59733dd2/.

Prajitno, Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2009.

RI, MA. “Putusan MAHKAMAH AGUNG 3 P/HUM/2022.” Direktori Putusan, 2022. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecf5d0f6cf82b68f49313132333538.html.

Rusdianto Sesung. Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris. Surabaya: Raja Grafindo Persada, 2017.

Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.