Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila

Main Article Content

Putu Agus Suwantara

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ketentuan pidananya mencantumkan beberapa pasal terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam pidana mati. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah  apa landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Bagaimanakah keberadaan pidana mati dalam perspektif Negara Pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan Landasan hukum pedoman penjatuhan pidana mati dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum diatur secara limitatif dan masih berpedoman pada Pasal 11 KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan demikian maka pergulatan pemikiran tentang pidana mati menjadi sesuatu yang terus menerus dikaji, guna mendapatkan pandangan filosofis, sosiologis untuk mendekatkan pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP Baru Indonesia telah mengelaborasi tentang pidana mati dikeluarkan sebagai pidana pokok, diatur tersendiri dan penggunaannya dilakukan secara limitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suwantara, Putu Agus. 2025. “Kebijakan Formulasi Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Negara Pancasila”. JATISWARA 40 (2):209-21. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i2.1241.
Section
Articles

References

Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum (Buku I), Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,

Amiruddin dan Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016,

Andi Hamzah & Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Di Masa Depan, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, 1990,

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Buku III)), Cetakan Ketiga, Fajar Interpratama Offset, Jakarta, 2011

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Buku II), Cetakan Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia (Buku I), Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009

Desy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Amelia, Surabaya, 2003,

Djoko Prakoso, Hukum Penitensier di Indonesia, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1988

Dwi Haryadi, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”

H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Cetakan Kelima, PT Refika Aditama, Bandung, 2009,

Hans C. Tangkau, Karya Tulis Ilmiah, Pidana Mati Dalam Pergolakan Pemikiran, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011

Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2003,

Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Cetakan Pertama, UMM Press, Malang, 2009,

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis. Dan Praktik, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 2012

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenandamedia Group, Jakarta, 2016

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Cetakan Pertama, CV Mandar Maju, Bandung, 1995

Siswanto. S, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2012, hlm, 43

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku I), Alumni, Bandung, 1986,

Tongat, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Pertama, Universitas Muhammadiyah Malang, 2004,

Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Gramedia Mediasarana, Jakarta, 2008,