Praktik Penahanan Ijazah Dan Penundaan Gaji Karyawan Oleh Perusahaan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja, khususnya dalam hal pembayaran gaji dan perlakuan terhadap dokumen pribadi seperti ijazah, merupakan aspek penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menahan gaji atau ijazah sebagai bentuk tekanan sepihak terhadap pekerja, baik karena alasan belum menyelesaikan masa kerja, wanprestasi, atau konflik hubungan kerja lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan praktik tersebut dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan dan hukum perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode ini dipilih karena memungkinkan analisis mendalam terhadap norma hukum tertulis dan penerapannya dalam praktik hubungan industrial. Analisis dilakukan secara deduktif, dimulai dari norma hukum umum menuju pada persoalan khusus yang terjadi di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik penahanan gaji bertentangan dengan hak normatif pekerja dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana, sedangkan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kesimpulannya, praktik tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran hukum perusahaan dan minimnya pengawasan dari negara, sehingga dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam menegakkan perlindungan hukum bagi pekerja secara lebih efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Associates, Michael Hans &. “Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja.” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-perusahaan-boleh-menahan-ijazah-pekerja-lt603df84f452f1/.
Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press, 2016.
Davin, Auliadi Achmad. “Erlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Menentu) Yang Tidak Mendapatkan Upah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, no. 1 (2024): 1.
Hidayah, Ardiana. “Ketentuan Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Syarat Tertentu Dalam Perjanjian Kerja.” Solusi 16, no. 2 (2018): 129.
Jehani, Libertus. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Junaidi. “Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Yang Ditahan Ijazahnya Oleh Perusahaan.” Solusi 16, no. 2 (2018): 43.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. 1st ed. Bandung: Nusa Media, 2015.
Putra. “Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 34.
Salim, H S. Hukum Kontrak. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Slamet, Srri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica 10, no. 2 (2020): 9.
Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Undang-Undang Dan Peraturan-Peraturan. Jakarta: Djambatan, 1993.
Suwarto. Dasar-Dasar Hukum Perburuan. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sybekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. 1st ed. Jakarta: Intermasa, 2008.
Utami, Nihaya Lila. “Perlindungan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja Administrasi Oleh Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 16.