Alih Fungsi Hutan Lindung Dan Hutan Konservasi Menjadi Lahan Program Food Estate Di Papua
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alihfungsi hutan lindung dan hutan konservasi menjadi lahan program Food Estate di Provinsi Papua. Fokus utama penelitian adalah menganalisis legalitas dan keberlanjutan pelaksanaan program Food Estate sebagai Proyek Strategis Nasional, serta implikasinya terhadap pengelolaan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan tata ruang. Legalitas alihfungsi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi menjadi lahan program food estate di Provinsi Papua, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Latar belakang kajian ini bertumpu pada fakta bahwa pemerintah menetapkan food estate sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional guna meningkatkan ketahanan pangan. Namun, pelaksanaannya di Papua menimbulkan konflik regulasi dan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, mengingat Papua merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif dan metode analisis deduktif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan program food estate di Papua belum selaras dengan prinsip-prinsip hukum tata ruang dan kehutanan, serta mengabaikan asas legalitas dan keberlanjutan lingkungan hidup. Selain itu, alihfungsi hutan secara masif dapat mengakibatkan deforestasi, degradasi ekosistem, dan perampasan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Regulasi seperti Permen LHK Nomor P.24/2020 yang mengatur penyediaan kawasan hutan untuk food estate dinilai bertentangan secara hierarkis dengan Perda RTRW Papua dan Undang-Undang Kehutanan, yang menegaskan bahwa perubahan fungsi hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan pusat dan daerah serta peninjauan kembali perizinan food estate di wilayah Papua untuk memastikan kepatuhan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013–2033.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
JURNAL
Aisyah, N, "Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Pada Proyek Tol Solo-Jogja Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Klaten.", 2024.
Ahirullah, Rajab, "Politik Hukum Pembangunan Kawasan Food Estate: Tantangan Dan Problematika Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat." Proceeding APHTN-HAN, 2024.
Ulum, M. Chazienul, and Rispa Ngindana. “Environmental governance: Isu kebijakan dan tata kelola lingkungan hidup”. Universitas Brawijaya Press, 2017.
Najicha, Fatma Ulfatun. "Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan." Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2021.
Putri, A. R. D. I. L. A. "Sekuritisasi isu pangan di Indonesia studi pada kebijakan food estate Pemerintah Republik Indonesia." Universitas Andalas, 2013
Satriawan, Hera Alvina, et al. "Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pemanfataan Perizinan Hutan Ke-masyarakatan." Private Law 2025.
Sitinjak, Bronson Rizal. "Eksistensi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi terhadap Kehidupan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta." Jurnal Yuridis, 2021.
Rahutomo, Andreas Budi, et al. "Tinjauan kebijakan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate.", Jurnal Bisnis Kehutanan Dan Lingkungan, 2023.
Rasman, Alsafana, Eliza Sinta Theresia, and M. Fadel Aginda. "Analisis implementasi program food estate sebagai solusi ketahanan pangan Indonesia." Holistic: Journal of Tropical Agriculture Sciences, 2023.
Rusdiyanto, Rusdiyanto. "Masalah lingkungan hidup Indonesia menghadapi era globalisasi." Jurnal Cakrawala Hukum, 2015.
Ramadhan, Laksana Putra, "Analisis Deforestasi dan Degradasi Terhadap Lingkungan Hidup." Beleid, 2025.
Zakie, Mukmin. "Tarik Ulur Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Penataan Ruang Proyek Strategis Nasional." Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiA, 2023.
Adjie, Habib. "Kegiatan Tambahan Pengajuan JAFA GB Habib Adjie.", 2014
Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Faizal, Liky, "Buku Ajar Hukum Tata Negara." 2021.
Supriatna, Jatna, Pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Indonesia:Yayasan Pustaka Obor, 2021.
Aswenty, Musbihatin. Keanekaragaman Mangrove Di Kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Petangoran, Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran. Diss. Universitas islam negeri raden intan lampung, 2021.
Isvardo, Enrico Gustian, Kewenangan pelaksana tugas (plt.) Bupati/walikota dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Diss. Ilmu Hukum, 2022.