Kerancuan Konseptual Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif terhadap Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sistem publikasi tanah berperan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah. Indonesia sendiri menggunakan sistem publikasi negatif yang cenderung bersifat positif sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kerancuan konseptual sistem publikasi tersebut serta menganalisis pengaruhnya terhadap kepastian hak atas tanah di Indonesia. Kerancuan muncul dikarenakan adanya ketidaktegasan posisi negara antara sistem negatif yang tidak menjamin atas kebenaran data dan sistem positif yang memberikan perlindungan mutlak kepada pemegang sertipikat. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yang meliputi tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem publikasi tanah negatif bertendensi positif menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum pertanahan yang berdampak pada lemahnya kepastian hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan pendaftaran tanah yang lebih konsisten dan penegasan norma dalam peraturan perundang-undangan agar kepastian hak atas tanah dapat terwujud secara optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Arba. (2019). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cet. 12. Jakarta: Djambatan.
Soemitro, R. H. (1985). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet. 4 Jakarta: Ghalia.
Jurnal
Anindhita, A. B., Patittingi, F., & Rossi, C. A. (2021). Perbandingan Sistem Publikasi Positif dan Negatif Pendaftaran Tanah: Perspektif Kepastian Hukum. Amanna Gappa, Vol. 29, (No. 2), p. 106–113.
Dimas, R. (2021). Publikasi Pendaftaran Tanah Di Negara Indonesia Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum. In Prosiding Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara (p.209-216)
Djaja, B., & Oktaviani, S. (2023). Sistem Publikasi Pertanahan Yang Menjamin Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 7 (No.2), p. 523-533.
Erizal, G. F. (2023). Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah Yang Menggunakan Stelsel Negatif Bersendikan Positif Pada Objek Tanah Yang Telah Terdaftar Di Kantor Pertanahan. Jurnal Notarius, Vol.2 (No. 1), p.145-154.
Herdarezki, N. M. (2021). Sistem Publikasi Tanah Positif (Terobosan Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah). Jurnal Pertanahan, Vol. 11 (No. 2), p.127-135.
Maharani, F. D., & Anggoro, T. (2024). Pembatalan Sertipikat Tanah Oleh Kantor Pertanahan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.12 (No. 2), p.233-238.
Nurwahid, T., Subekti, R., & Raharjo, P. (2023). Keabsahan Alat Bukti Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9 (No. 19), p. 779-795.
Safitri, F. A., Tyestas ALW, L., & Lumbanraja, A. D. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. Notarius, Vol.13 (No. 2), p. 788-802
Susilowati, N., Djakaria, M., & Nurlinda, I. (2020). Analisis Prospek Pemberlakukan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Dan Aspek Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4 (No. 1), p. 52-67
Utami, T. P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Secara Elektronik: Studi Banding Dengan Negara Australia. Indonesian Notary, Vol. 6, (No.2), p. 81-95.
Widyani, I. D. A. (2015). Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia Menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Hukum to-ra, Vol. 1, (No. 3), p. 201-2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630)