Tantangan Hukum dan Etika Rumah Sakit Berbasis AI Sepenuhnya: Menimbang kembali Tanggung Jawab Hukum, Hak Pasien, dan Perlindungan Data dalam Layanan Kesehatan Masa Depan

Main Article Content

Nely Nailaufar Afifi Choiriyati

Abstract

Integrasi pesat Kecerdasan Buatan (AI) dalam layanan kesehatan telah mentransformasi akurasi diagnostik, personalisasi pengobatan, dan manajemen rumah sakit. Namun, membayangkan sebuah “rumah sakit yang sepenuhnya berbasis AI”—di mana algoritma, robotika, dan sistem otonom menggantikan atau secara signifikan mengurangi intervensi manusia—menimbulkan persoalan hukum dan etis yang mendalam. Artikel ini mengkaji secara kritis tiga area fundamental: pertanggungjawaban hukum dalam kesalahan klinis yang didorong oleh AI, rekonfigurasi hak-hak pasien dalam pengambilan keputusan algoritmik, dan perlindungan data kesehatan sensitif dalam infrastruktur hiper-digital. Dengan mengacu pada analisis hukum komparatif dari Uni Eropa, Amerika Serikat, dan yurisdiksi terpilih di Asia, yang dipadukan dengan kerangka kerja bioetika normatif, makalah ini berpendapat bahwa doktrin hukum tradisional mengenai malapraktik medis dan persetujuan atas dasar informasi (informed consent) tidaklah memadai dalam konteks rumah sakit otonom. Kami mengusulkan model tata kelola hibrida yang mengintegrasikan rezim pertanggungjawaban mutlak (strict liability), peningkatan hak-hak pasien termasuk “hak untuk mendapatkan penjelasan,” dan perlindungan data spesifik AI di bawah tata kelola kesehatan global. Dengan memikirkan kembali atribusi pertanggungjawaban, memperkuat otonomi pasien, serta mengatasi bias algoritmik dan keamanan siber, sistem layanan kesehatan di masa depan dapat mempertahankan kepercayaan dan legitimasi sambil merangkul inovasi teknologi. Temuan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan koordinasi internasional, terutama melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan harmonisasi dengan instrumen seperti EU AI Act dan Prinsip-Prinsip AI OECD. Pada akhirnya, makalah ini menyediakan sebuah peta jalan bagi para pembuat kebijakan, etikawan, dan sarjana hukum dalam menavigasi transisi menuju rumah sakit berbasis AI yang aman, akuntabel, dan kuat secara etis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afifi Choiriyati, Nely Nailaufar. 2026. “Tantangan Hukum Dan Etika Rumah Sakit Berbasis AI Sepenuhnya: Menimbang Kembali Tanggung Jawab Hukum, Hak Pasien, Dan Perlindungan Data Dalam Layanan Kesehatan Masa Depan”. JATISWARA 41 (1):38-48. https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i1.1287.
Section
Articles

References

Buku

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). Oxford University Press.

Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Topol, E. (2019). Deep Medicine: How Artificial Intelligence Can Make Healthcare Human Again. Basic Books.

Voigt, P., & von dem Bussche, A. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A Practical Guide. Springer.

Jurnal

Burrell, J. (2016). How the machine "thinks": Understanding opacity in machine learning algorithms. Big Data & Society, 3(1), 1-12.

Chen, M., & Decary, M. (2020). Artificial intelligence in healthcare: Past, present and future. Canadian Journal of Cardiology, 36(6), 865-870.

Davenport, T., & Kalakota, R. (2019). The potential for artificial intelligence in healthcare. Future Healthcare Journal, 6(2), 94-98.

Doshi-Velez, F., & Kim, B. (2017). Towards a rigorous science of interpretable machine learning. arXiv preprint arXiv:1702.08608.

Ebers, M. (2020). Liability for Artificial Intelligence and EU Consumer Law. Journal of European Consumer and Market Law, 9(1), 20-29.

Floridi, L. (2021). Translating principles into practices of digital ethics: Five risks of being unethical. Philosophy & Technology, 34, 1–14.

London, A. J. (2019). Artificial intelligence and black-box medical decisions: Accuracy versus explainability. Hastings Center Report, 49(1), 15-21.

Mantelero, A. (2018). AI and Big Data: A blueprint for a human rights, social and ethical impact assessment. Computer Law & Security Review, 34(4), 754-772.

Mittelstadt, B. D. (2019). Principles alone cannot guarantee ethical AI. Nature Machine Intelligence, 1(11), 501-507.

Morley, J., Floridi, L., Kinsey, L., & Elhalal, A. (2020). From what to how: An initial review of publicly available AI ethics tools, methods and research to translate principles into practices. Science and Engineering Ethics, 26(4), 2141-2168.

Obermeyer, Z., Powers, B., Vogeli, C., & Mullainathan, S. (2019). Dissecting racial bias in an algorithm used to manage the health of populations. Science, 366(6464), 447-453.

Price, W. N., Gerke, S., & Cohen, I. G. (2021). Potential liability for physicians using artificial intelligence. JAMA, 323(18), 1765-1766.

Reddy, S., Fox, J., & Purohit, M. P. (2019). Artificial intelligence-enabled healthcare delivery. Journal of the Royal Society of Medicine, 112(1), 22-28.

Sartika, D. (2021). Pertanggungjawaban hukum dalam era kecerdasan buatan. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 145-162.

Tene, O., & Polonetsky, J. (2012). Privacy in the age of big data: A time for big decisions. Stanford Law Review Online, 64, 63-69.

Wachter, S., & Mittelstadt, B. (2019). A right to reasonable inferences: Re-thinking data protection law in the age of Big Data and AI. Columbia Business Law Review, 2019(2), 494-620.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPer].

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Laporan dan Dokumen Lainnya

Cavoukian, A. (2011). Privacy by design: The 7 foundational principles. Information and Privacy Commissioner of Ontario.

European Commission. (2021). Proposal for a Regulation laying down harmonised rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act). COM/2021/206 final.

European Union Agency for Cybersecurity (ENISA). (2020). Cybersecurity in healthcare. ENISA Report.

Kementerian Kesehatan RI. (2022). Strategi transformasi digital kesehatan 2021-2024. Kemenkes.

OECD. (2021). OECD Principles on Artificial Intelligence. OECD Publishing.

World Health Organization. (2021). Ethics and governance of artificial intelligence for health. WHO Guidance.

World Health Organization. (2021). Global strategy on digital health 2020-2025. WHO