Kedudukan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menjalankan Keputusan Rapat Dengar Pendapat Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana independensi KPU sebagai lembaga negara dalam menjalankan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konseptual dengan analisis preskriptip. Hasil penelitian ini diantaranya Kedudukan KPU dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai lembaga negara independen yang pada prinsipnya berperan sebagai auxiliary state organ dari kekuasaan eksekutif yaitu untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemilu yang ditegaskan pada Pasal 22 E UUDN RI 1945, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, serta Independensi KPU sebagai lembaga negara dalam keharusan menjalankan keputusan RDP DPR menempatkan KPU sebagai lembaga negara independen dan juga sebagai subjek hukum dengan menjalankan isi peraturan perundang-undangan saat ini, yaitu dengan tidak lagi terikat oleh keputusan Rapat Dengar Pendapat DPR dalam menyusun peraturan KPU yang berkaitan dengan pemilihan umum, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU-XIV/2016.