Analisis Yuridis Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara)

Main Article Content

Aina Kurniawaty
Nam Rumkel
Faissal Malik

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mengkaji mekanisme ideal dalam menetapkan penerapan tarif insentif  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data data sekunder. Data primer yang terdiri dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; serta bahan hukum tersier. Data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka dan studi wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Menurut UU HKPD berdampak pada 2 hal yakni, Pertama Kontribusi Penerimaan PKB, BBNKB), dan PBBKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), realitasnya untuk tingkat efektivitas pendapatan pajak PKB,BBKNB, dan PPBK di tahun 2025, untuk insetif PKB hanya sebesar 5,09% dan BBNKB 6,42% sementara disektor PBBKB berkisar sebesar 54,84%. Artinya, menunjukan hasil perbandingan dibawah 60% yang berarti tidak efektif.  Kedua terkait adanya implikasi penerapan UU HKPD terhadap Surat Edaran Mendagri dalam Penurunan tarif Pendapatan Asli Daerah dari sektor PKB, BBNKB dan PBBKB di Provinsi Maluku Utara. Konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 di atas terkait dasar penerapan tarif pajak, mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan 2 (dua) Surat Edaran sekaligus yang menjadi dasar pemberlakuan dan menyimpangi UU HKPD. Mekanisme Ideal dalam Menetapkan Penerapan Tarif Insentif  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pasca pemberlakuan Undang-Undang HKPD merupakan hal baru yang termuat dalam UU HKPD, mengatur tarif PKB maksimal sebesar 1,2%, tarif BBNKB Maksimal sebesar 12% dan tarif PBBKB sebesar 10%. Terlebih lagi saat ini pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah dan khusus untuk Provinsi Maluku Utara terdampak pemangkasan sebesar kurang lebih 800 miliar sehingga pemprov dituntut untuk mandiri dalam membiayai kebutuhan daerah dan mengurangi ketergantungan dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kurniawaty, Aina, Nam Rumkel, and Faissal Malik. 2026. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara)”. JATISWARA 41 (1):89-117. https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i1.1338.
Section
Articles

References

Buku

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju: Bandung.

Fadliya, dkk, 2024, Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Lexy J. Moleong, 2005, Metode Penelitian ,Remaja Rodakarya, Bandung.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. (468). Penerbit Andi.

Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Soemitro, Rochmat (1988). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco.

Suratman dan Philips/Dillah, 2013. Metode Penelitian/Hukum: Dilengkapi/Tata Cara & Contoh Penulisan Karya/Ilmiah Bidang Hukum. Alfabeta,/Bandung.

Tuti, T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia. Surabaya: Prenadamedia Group

Zainuddin Ali,2011. Metode Penelitian. Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal

Abdul Azis, et all, 2025, Urgensi Menggali Potensi Pendapatan Daerah Selain PBB untuk Kesejahteraan, Meningkatkan Hak Ekonomi Masyarakat dan Peka HAM, Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan Volume. 2 Nomor. 4 November 2025

Aulya Purwitasari et all, 2024, Urgensi Pajak dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, Vol.2, No.6 Juni 2024.

Aritonang, S. D. P. (2024). Harmonization of State Receivables Management Arrangements : Perspective of Authority Theory and Hierarchy Theory of Legislative Regulations. Reformasi Hukum, 1(28), 80–89. https://doi.org/10.46257/jrh.v28i1.898.

Atteng, A. G. K., Kalangi, J. B., & Sumual, J. I. (2019). Kontribusi Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkah Ilmiah Efisiensi, 19(02), 97–107.

Christoper Adrianto. (2023). Tinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puu-Xi/2013. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 271–288. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1960

DM, M. Y., Kusuma, A., Uli, E. E., Simanjuntak, F. A., Darwin, D., & Saragih, G. M. (2023). Eksistensi Peradilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1280-1285

Dwi Sulastyawati. Artikel ilmiah "Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat". Salam: Jurnal Filsafat dan Ilmu Hukum, hlm 122. Diakses pada tanggal 18 Desember 2025.

Heni Yulianingsih dan Intan Rakhmawati, 2025, Pengaruh Perubahan, Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, Vol. 10, No. 2 Juni 2025 https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jbau/index.

Hilmiyyah, F., Maretaniandini, S. T., & Tsabita, Z. A. (2023, December). Analisis Potensi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Penerimaan Daerah: Studi Kasus Kabupaten Cirebon. In Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan (Vol. 3, No. 1, pp. 123-138).

Inggiz, R. T., Kushartono, T., & Amanita, A. (2019). Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Dialektika Hukum, 1(1), 1–29. https://doi.org/10.36859/jdh.v1i1.486

Masnita Sari dkk, 2025, Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019-2023, Indonesia Economic Journal: Vol. 1, No. 2, Tahun 2025.

Ofis Rikardo, Purwadini, S. A., & Maharany, S. F. (2024). Peranan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 162–179. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2110

Raharjo, A. (2019). Otonomi Daerah dan Tantangan Pemerintahan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Samekto, F. A. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 1. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19

Sari, E. S., Frinaldi, A., & Asnil, A. (2023). Analisis Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Padang. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 7(2). https://doi.org/10.31506/jipags.v7i2.20624.

Sitorus, J. K. (2016). Intensifikasi Pemungutan Pajak Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Silitonga, G. F. (2022). Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Kedudukan Surat Edaran Dalam Perundang-undangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved August 20, 2024, from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-Kedudukan-Surat-Edaran-dalam-Perundang-undangan.html

Peraturan Perundang-Undangan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/Sj Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan Terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Surat Edaran Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Intesif Fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Website

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, 2025, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Biar Jalan Kita Tetap Aman Dan Bersih (website) https://dpp.jakarta.go.id/berita/pajak-bahan-bakar-kendaraan-bermotor-pbbkb-biar-jalan-kita-tetap-aman-dan-bersih, diakses pada tanggal 18 november 2025.

Perpustakan Lemhanas Republik Indonesia, Diunduh dari http://orintononline.blogspot.eom/2013/02/perdebatan-teori-hukum- friedman.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2023.

Charles E. McLure, Jr. "Taxation". Britannica. Diakses tanggal 15 Desember 2025.

Teddy Ferdian, 2024, Patuh Pajak, Dipaksa atau Sukarela?, https://pajak.go.id/id/artikel/patuh-pajak-dipaksa-atau-sukarela, diakses pada tanggal 17 November 2025.

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak, diakses pada tanggal 17 Desember 2025