Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Daerah Pariwisata Bali Dalam Perspektif Hukum Bisnis Dan Kepariwisataan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023

Main Article Content

Yuli Utomo
Ni Luh Made Mahendrawati

Abstract

Masalah kesehatan jiwa dalam konteks pariwisata menuntut perlindungan hukum yang kuat karena interaksi antara layanan kesehatan, operasional bisnis pariwisata, dan hak asasi manusia terus meningkat. Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata global, menghadapi tantangan dalam melindungi orang dengan gangguan jiwa yang merupakan bagian dari wisatawan atau pekerja di industri pariwisata. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membawa reformasi signifikan terhadap perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa melalui kerangka kesehatan yang lebih komprehensif. Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, terutama dalam aspek hukum bisnis dan kepariwisataan, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif komparatif dengan analisis dokumen peraturan perundang-undangan, kebijakan pariwisata, serta studi literatur sekunder. Temuan utama menunjukkan variasi signifikan dalam kerangka hukum yang mempengaruhi kapasitas perlindungan hukum, terutama terkait akomodasi layanan kesehatan, tanggung jawab bisnis pariwisata, serta mekanisme penegakan hukum. Rekomendasi mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan pengaturan layanan kesehatan jiwa dalam bisnis pariwisata, dan penguatan mekanisme akses keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utomo, Yuli, and Ni Luh Made Mahendrawati. 2026. “Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Daerah Pariwisata Bali Dalam Perspektif Hukum Bisnis Dan Kepariwisataan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023”. JATISWARA 41 (1):135-55. https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i1.1349.
Section
Articles

References

Asshiddiqie, J. (2008). Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Bhuana Ilmu Populer.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif. Genta Publishing.

Blackstone, W. (2019). Foundations Of Health Law. Cambridge University Press.

Brown, T., & Patel, V. (2020). Mental Health And Human Rights. Oxford University Press.

Dicey, A. V. (1959). Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution. Macmillan.

Fuller, L. L. (1969). The Morality Of Law. Yale University Press.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Kant, I. (1998). Groundwork Of The Metaphysics Of Morals. Cambridge University Press.

Locke, J. (1988). Two Treatises Of Government. Cambridge University Press.

Mental Health (Care And Treatment) Act (Singapura).

Mental Health Act 2001 (Malaysia).

Minister Of Tourism Malaysia. (2024). Malaysia Tourism Transformation Plan.

Praja, J. S. (2014). Teori Hukum Dan Aplikasinya. Pustaka Setia.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Dan Masyarakat. Angkasa.

Rawls, J. (1971). A Theory Of Justice. Harvard University Press.

Suteki. (2025). Hukum Dan Rekayasa Sosial: Kajian Strategis Fungsi Hukum Dalam Pengentasan Kemiskinan. Thafa Media.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.