Model Pengaturan Penerapan Business Judgment Rule Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara

Main Article Content

Zaki Akbar
Nanang Sudarsono
Rahmat Mustaqim Adi Nugroho
Achyar Rosandi

Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis problematika yuridis akibat perbedaan paradigma hukum terhadap kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memicu kriminalisasi keputusan bisnis direksi, serta merumuskan rekonstruksi hukum melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Penilai Business Judgment Rule (BJR) sebagai mekanisme penyaring (pre-clearance). BUMN memiliki peran strategis sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, namun saat ini direksi terjebak dalam dilema antara tuntutan inovasi bisnis dan risiko pemidanaan akibat ambiguitas batasan antara risiko bisnis dengan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa terjadi disharmoni antara rezim hukum UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN yang mengakui doktrin BJR dengan rezim hukum UU Keuangan Negara dan UU Tipikor yang cenderung menarik kerugian bisnis secara absolut ke ranah pidana. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme uji tuntas (due diligence) yang kompeten di tahap pra-penyidikan, sehingga menyebabkan penegakan hukum pidana masuk secara prematur dan mengabaikan prinsip Ultima Remedium. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum fundamental dengan membentuk Dewan Pertimbangan Penilai BJR yang bersifat multidisiplin dan independen. Rekonstruksi ini menempatkan rekomendasi Dewan tersebut sebagai syarat mutlak (imperative) bagi aparat penegak hukum sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ketiadaan rekomendasi ini berimplikasi pada cacat prosedural penyidikan yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, guna menjamin kepastian hukum dan melindungi diskresi bisnis yang beritikad baik pada sektor BUMN.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akbar, Zaki, Nanang Sudarsono, Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, and Achyar Rosandi. 2026. “Model Pengaturan Penerapan Business Judgment Rule Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara”. JATISWARA 41 (1):14-26. https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i1.1354.
Section
Articles

References

Addinda, Zukhruffiyah Rizqi, Dhifa Nadhira Syadzwina, and Moza Fausta. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Dalam Perspektif Corporate Governance Atas Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2, no. November (2025): 125–34. https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1462.

Anandya, Diky, Kurnia Ramadhana, and Lalola Easter. Mendudukkan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule Dalam Perkara Korupsi. Indonesia Corruption Watch. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2023. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Riset Business Judgement Rule dalam Perkara Korupsi.pdf.

Anisa Deny, Setiawati, and Itrana. Mokhamad Gisa. “Doktrin Business Judgment Rule Dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechtens 14, no. 1 (2025): 155–70. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4256.

Anshari, Muhammad Asy-syifa, Halimatul Isnani, Hafid Bagus Perdana, and Samhudi Maulana. “Kajian Prinsip Business Judgement Rule Dalam Hukum Perusahaan.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3844–56. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7901.

Bondowoso, Sayit Bandung, and Dian Afrilia. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Kerugian Negara Berdasarkan Regulasi Pemerintahan Sektor Perusahaan Dan Pidana.” Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2025): 13–22. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1400.

Darmawangsa, Williem. “Interpretasi Yang Salah Mengenai Business Judgment Rule Pada Substansi Dan Struktur Hukum Di Indonesia.” Unes Law Review 5, no. 3 (2023): 1356–68. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.

Efendi, Aan. “Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 12, no. 3 (2019): 327–44. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.380.

Efendi, Sodikin, and Muhammad Abdul Azis. “Penerapan Business Judgment Rule Dalam Penilaian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Cendekia Ilmiah 5, no. 2 (2026): 569–79. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.15095.

Ersya, Muhammad Haris, Sahuri Lasmadi, and Raflles. “PRINCIPLES OF BUSINESS JUDGMENT RULE FOR DIRECTORS OF STATE OWNED ENTERPRISES.” Jurnal Das Sollen 9, no. 1 (2023): 549–61. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i1.2264.

Habibie, Muhammad Mirza, Yuliani Catur Rini, and Kartika Winkar Setya. “Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law.” JURNAL HUKUM IN CONCRETO 4, no. 2 (2025): 271–85. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v4i2.1904.

Hadi, Shigeko Desiputri, Aam Suryamah, and Anita Afriana. “Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi.” Acta Diurnal 4, no. 2 (2021): 171–90. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.553.

Hartono, Rizky Novian, Sriwati, and Wafia Silvi Dhesinta Rini. “Kerugian Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule.” Jurnal Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2021): 23–32. https://doi.org/10.24123/ soshum.v2i1.4392.

Kilis, Claudia Brigita. “Tanggung Jawab Dewan Komisaris PT Dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Direksi Menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007.” Lex Privatum 32, no. 3 (2021): 61–69. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/8988.

Kusuma, Purnama Hadi, Usnadi, and Abdul Rahman Salman Faris. “Business Judgment Rule : Prinsip Perlindungan Bagi Direksi Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Perusahaan.” Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 3, no. 1 (2026): 82–87. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i1.1530.

Listiyapuji, Fona Kartika, Ochtorina Susanti, and Firman Floranta Adonara. “Shifting Meaning of State Losses in BUMN Based on the Business Judgment Rule Principle.” RECHTENSTUDENT 6, no. 2 (2025): 183–96. https://doi.org/10.35719/rch.v6i2.361.

Lubis, Anggreni Atmei. “Status Kerugian Bisnis Perseroan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2, no. 1 (2015): 108–37. https://doi.org/10.31289/jiph.v2i2.2067.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2025.

Monica, Tiur Henny. “Pelanggaran Asas Business Judgement Rule Yang Berakibat Pada Pertanggungjawaban Pidana Direksi Pt Fks Food Sejahtera Dahulu Pt Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk.” Hukum Responsif 15, no. 1 (2024): 105–19. https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8915.

Panjaitan, Robin, Martono Anggusti, and Roida Nababan. “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Terhadap Perusahaan.” Jurnal Hukum Patik 10, no. 1 (2021): 1–14. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.217.

Prakasa, Aufa Wira, and Albertus Sentot Sudarwanto. “Doktrin Fiduciary Duty: Peranannya Sebagai Pedoman Pengurusan Perseroan Terbatas Oleh Direksi.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 241–47. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.993.

Prasetio. “Dilema Penerapan Business Judgment Rule Dalam Transaksi Komersial Bumn.” Jurnal Magister Ilmu Hukum I, no. 2 (2016): 26–36. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.734.

Priyono, Eko, Agus Surono, and Sadino. “Doktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi Bumn (Studi Kasus Pt. Pln).” Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan VII, no. 2 (2022): 29–43. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264.

Priyono, Eko, Agus Surono, and Sadino Sadino. “Doktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi Bumn (Studi Kasus Pt. Pln).” Jurnal Magister Ilmu Hukum 7, no. 2 (2022): 29. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264.

Rokfa, Afida Ainur, Iswi Hariyani, and Dodik Prihatin AN. “Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero Dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 1, no. 1 (2020): 35–50. https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18229.

Roza, Nelvia. “Problematika Penentuan Status Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara Persero.” L Renaissance 7, no. 1 (2022): 41–54. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art4.

Sudjana. “Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial.” Dialogia Iuridica 13, no. 1 (2021): 61–78. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3757 ABSTRACT.

Wibowo, Agus. Hukum Perburuhan. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.

Yusuf, Muhammad. “Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas.” Jurnal Mutiara Hukum 3, no. 2 (2020): 30–64. https://doi.org/https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JMH/article/view/1628.