Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah/Bangunan Melalui Penghapusan Studi Pada Rumah Sakit Umum Kota Mataram

Main Article Content

Ismi Arifiana Rahmandari

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab dua isu hukum yaitu Bagaimanakah pengaturan tentang penghapusan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apakah penghapusan barang milik daerah Kota mataram (RSU Kota Mataram) telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diatur secara khusus bagaimana mekanisme dan tatarcara penghapusan barang milik daerah berupa bangunana atau tanah, hanya saja khusus terhadap bangunan tidak ada ketentuan batas waktu dapat dilakukannya penghapusan sebagaimnana halnya barang bergerak lainnya (tanaman atau sepeda motor). Bahwa terkait dengan penghapusan barang milik daerah Rumh sakit Kota Mataram, jika dikaitkan dengan Permendagri dan Perda tentang Peboman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan karena termasuk dalam katagori mendesak dan telah mendapat alokasi anggaran dalam RAPBD Kota Mataram.

Article Details

How to Cite
Rahmandari, Ismi Arifiana. 2017. “Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah/Bangunan Melalui Penghapusan: Studi Pada Rumah Sakit Umum Kota Mataram”. JATISWARA 32 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i3.138.
Section
Articles