Penerapan Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Studi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

Main Article Content

Kletus Dolu

Abstract

Pelaksanaan pemberian hukuman bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana oleh anggota Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat yaitu melalui Proses peradilan umum setelah diputus oleh pengadilan dan menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan yang menjadi persoalan adalah setelah melaksanakan putusan pengadilan anggota Polri yang melakukan perbuatan pidana juga akan diprosesm lagi oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia melalui Sidang Komisi kode Polri yang putusannya tidak sama dengan Amar putusan dari hakim yang mengadili perkara tersebut.yang seharusnya apabila anggota Polri sudah diproses dan menjalani pidana  maka tidak perlu lagi ada proses  hukum baru yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesi terkecuali dalam Amar putusan  hakim pengadilan yang memerintahkannya . Pada kenyataan yang terjadi di Polda NTB bagi anggota kepolisian yang melakukan perbuatan pidana akan diproses secara hukum sebanyak 2 (dua) kali proses pertama peradilan umum dan proses hukum internal kepolisian, jika dilihat secara harfiah lembaga kepolisian bukan lembaga peradilan yang akan memberikan sanksi bagi anggota polri yang melakukan perbuatan pidana

Article Details

How to Cite
Dolu, Kletus. 2017. “Penerapan Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana: Studi Di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat”. JATISWARA 32 (3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i3.139.
Section
Articles