Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Atas Putusan PK Mahkamah Agung
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 366 PK/Pdt/2023, pelaksanaan eksekusi lahan di Gili Sudak oleh Pengadilan Negeri Mataram ditinjau dari aspek hukum acara perdata, serta implikasi hukum yang ditimbulkan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan kawasan wisata di Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dokumen pelaksanaan eksekusi, serta wawancara dengan pihak terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PK Nomor 366 PK/Pdt/2023 lebih menitikberatkan pada aspek kepastian hukum melalui penguatan alat bukti formal kepemilikan tanah dan putusan-putusan sebelumnya. Pendekatan yang digunakan cenderung legalistik-positivistik. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata melalui tahapan aanmaning, penetapan eksekusi, dan eksekusi riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur hukum, tetapi juga oleh kemampuannya mewujudkan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang terdampak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adi Partha, Putu Gde Nuraharja, Bayu Dwi Anggono, and Fanny Tanuwijaya. “PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENGADILI.” Jurnal Jendela Hukum 11, no. 2 (2024): 250–79. https://doi.org/10.24929/jjh.v11i2.4200.
Alfian, Arie Trio Edo, and Ibrahim Fikma Edrisy. “Implementasi Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Putusan PN Bekasi Nomor 335/Pdt.G/2023/PN Bks.” Journal Evidence of Law 4, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1838.
Alfidyah, Miftah. “Implementasi Prinsip Negara Hukum Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia 1, no. 1 (2025).
Arba, M. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika, 2021. https://books.google.co.id/books?id=ZdgrEAAAQBAJ.
Ardiansyah, Farangga Harki, Alfitra Alfitra, and Tresia Elda. “Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2018).” JOURNAL of LEGAL RESEARCH 2, no. 2 (2021): 289–306. https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.14638.
Djoko Wicaksono, Raden Mas Try Ananto. “Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Supremasi, August 31, 2021, 11–30. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278.
Fauzi, Ahmad Fadli. “Realitas Sosial Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST.” Jurnal Yuridis 11, no. 2 (2024).
Gozgor, Giray, Chi Keung Marco Lau, Yan Zeng, and Zhibin Lin. “The Effectiveness of the Legal System and Inbound Tourism.” Annals of Tourism Research 76 (May 2019): 24–35. https://doi.org/10.1016/j.annals.2019.03.003.
Hadi, Muhammad Dhuri, Hambali Thalib, and Nurul Qamar. “Analisis Keyakinan Hakim Terhadap Alat Bukti Dalam Memutuskan Perkara Pidana.” Articles. LEGAL DIALOGICA 1, no. 1 (2025): 1–11.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, 2019.
Harahap, Pardamean, Adiman Adiman, Kamelia Yunita Sari, et al. “Pelaksanaan Eksekusi Dan Ganti Kerugian Setelah Adanya Putusan Peninjauan Kembali.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 9, no. 1 (2026): 1390–99. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10458.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, 2007.
Hartini, Sri, Setiati Widihastuti, and Iffah Nurhayati. “Eksekusi Putusan Hakim Dalam Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Sleman.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 14, no. 2 (2017): 128–38. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16852.
Hasaziduhu, Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Dharmawangsa 3, no. 1 (2019).
Hatta, Muhammad, Ariesta Wibisono Anditya, Ahmad Rayhan, Suwari Akhmaddhian, and Dikha Anugrah. “The Legal Hurdles in Executing Land Dispute Cases in Court.” Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 02 (2024): 109–25. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v11i02.771.
Herman, Ridwan A. Taufan, D. Andry Effendy, and R. M. Fauwaz Diradja. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Ananta Vidya, 2025.
Ihat Istirahat. “Rekonstruksi Peran Hakim Dalam Mewujudkan Keadilan Substantif Di Pengadilan Indonesia.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 1, no. 2 (2023): 44–51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704.
Kamila, Alya Nur, Jundiyah Aqilah Rohmah, Falin Kharisma Alya, and Sri Handayani. “Lingkup Penerapan Asas Hakim Bersifat Pasif Dan Aktif Dalam Pembuktian Pada Perkara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 4 (2026).
Karya, Wayan. “Eksekusi Sebagai Mahkota Lembaga Peradilan.” Jurnal Tana Mana 4, no. 1 (2023).
Mariden, Parulian Ferdinandus. “Implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pdt/2004 Tentang Sengketa Lahan Antara Pt Perkebunan Nusantara Vii Dengan Sumarno Cs.” Universitas Bandar Lampung, 2023.
MK, A. H. P. T. S. H. I. M. H. C. P. S. C., N. M. S. S. H. M. H, A. N. S. H. M. H, and P. Cahaya. Peradilan Agraria Di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial. Pohon Cahaya, 2025. https://books.google.co.id/books?id=M153EQAAQBAJ.
Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Muktasyim, Nimas Prawansyah Pramadhyta Galuh, and Putri Handayani. ANALISIS PERAN PANITERA DAN JURUSITA DALAM PROSES EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LAMONGAN. 3, no. 11 (2025).
Mulyadi, Lilik. Eksekusi Putusan Perdata Dan Upaya Hukum Luar Biasa. Alumni, 2020.
Mulyana, Momon. “Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap.” HUMANIORUM 2, no. 3 (2024): 17–26. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i3.54.
Oedoyo, Wibisono, Dian Ayu Pratiwi, and Muhammad Arvin Wicaksono. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA DI INDONESIA.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 7 (2022): 1640. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p15.
Pratama, Okta Adi, and Fery Chofa. “EFEKTIVITAS PUTUSAN PN PAYAKUMBUH NOMOR 6/PDT.G/2025/PN PYH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERDATA.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 06 (2025): 317–21. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2448.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 PK/Pdt/2023 Tanggal 9 Agustus 2023.
Ramadhan, M. Febriansyah, and K. Wiryani Fifi. Keadilan Agraria: Relasi Konstitusi, Hak Menguasai Negara, Dan Konflik Struktural. Pt Cita Intrans Selaras, 2025.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Prenada Media, 2017.
Sari, I. Made. 101 Tanya-Jawab Praktik Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Nilacakra, 2025.
Sembiring, Anike Natalia. “Kepastian Hukum Pemilik Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Eksekusi Putusan Pengadilan.” Universitas Jambi, 2024.
Setyawan, Vincentius Patria. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. 14, no. 1 (2025).
Siregar, Pandri Zulfikar. “Keadilan Hukum Yang Tereduksi Oleh Positivisme Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia 1, no. 2 (2026).
Sobari, Ahmad. “PENGAMBILAN SUMPAH UNTUK BUKTI BARU DARI TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA.” NATIONAL JOURNAL of LAW 6, no. 1 (2022): 735. https://doi.org/10.47313/njl.v6i1.1599.
Sujana, Nengah. “Resolution of Land Disputes in Tourism Development in Bali With an Administrative Law Approach and Restorative Justice Based on Local Wisdom.” Jurnal Hukum Prasada 12, no. 1 (2025): 66–72. https://doi.org/10.22225/jhp.12.1.2025.66-72.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Warsito, Kasim. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” JPPE: Jurnal Perencanaan & Pengembangan Ekonomi, 2020.
Wicaksono, Dian Agung. “QUO VADIS PENDIRIAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGAMANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN MENGATUR.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1 (2022): 77. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.846.