Kajian Yuridis Pembiayaan Ijarah Perbankan Syari’ah Menurut Hukum Positif

Main Article Content

Muhaimin -
Sumiati Sumiati
Budi Sutrisno

Abstract

Pengaturan usaha perbankan syariah di Indonesia mengalami perubahan yang pada awalnya hanya mengatur tentang usaha perbankan konvensional, kemudian berkembang juga untuk perbankan syariah sebagai bagian dari dual insurance system, namun dalam operasional perbankan syariah masih memiliki problematika terkait dengan pengaturan dalam pembiayaan ijarah. Hal ini berimplikasi terhadap legalitas akad pembiayaan ijarah di perbankan syari’ah menurut prespektif hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis permasalahan hukum pengaturan akad pembiayaan ijarah di perbankan syariah menurut hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier tentang perbankan syari'ah yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk kemudian dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan secara deduktif. Hasil Penelitian ini, Pertama, Permasalahan hukum pengaturan akad pembiayaan ijarah pada perbankan syariah menurut hukum positif adalah pengaturan akad pembiayaan ijarah belum diatur secara detail sehingga belum dipahami oleh pengelola dan nasabah perbankan syariah. Kedua, Model akad ijarah di perbankan syariah menurut prespektif hukum positif adalah model akad pembiayaan dan pelayanan jasa diantaranya akad pembiayaan sewa menyewa, sewa beli dengan opsi peralihan kepemilikan (ijarah muntahiyah bittamlik), dan akad pembiayaan multijasa, dan akad pelayanan jasa seperti jasa save deposit box. Rekomendasi penelitian ini; Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah khususnya yang berkaitan dengan akad ijarah, dan Majelis Ulama dan para ahli Hukum Islam perlu segera menyusun panduan akad ijarah sebagai pedoman bagi perbankan syari’ah dalam operasionalnya.

Article Details

How to Cite
-, Muhaimin, Sumiati Sumiati, and Budi Sutrisno. 2018. “Kajian Yuridis Pembiayaan Ijarah Perbankan Syari’ah Menurut Hukum Positif”. JATISWARA 33 (1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i1.151.
Section
Articles