Tanggung Jawab Yuridis Perusahaan Dalam Perusahaan Kelompok Menurut Sistem Hukum Perusahaan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan penganalisis terkait tanggungjawab dalam perusahaan kelompok menurut sistem hukum perusahaan indonesia dan hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dalam perusahaan kelompok terhadap utang yang dimiliki anak perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil kajian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwaSecara yuridis induk perusahaan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dilakukan anak perusahaannya, demikian juga tidak bertanggung jawab atas kerugian masing-masing perusahaan melebihi saham yang dimilikinya, namun jika hutang-hutang anak-anak perusahaan itu disebabkan terpenuhinya keadaan-keadaan yang ditentukan dalam pasal 3 ayat 2 UUPT maka induk perusahaan bisa dimintakan tanggung jawabnya secara pribadi, tidak hanya sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya pada anak perusahaan tersebut.
Article Details
References
Sulistiowati.(2010). Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Raaijmakers.(1976). Joint venture. Kluwer Deventer.
Honee.(1981). Concernrecht en medezeggenschaps regelingen. Kluwer Deventer.
Raaymaker.(1976). Joint Venture. Kluwer Deventer.
Erman Rajagukguk, et al.(1995). Hukum Investasi. Jakarta: UI.
Peter Mahmud dalam Salim HS, Budi Sutrisno.(2008). Hukum Investasi di Indonesia. Bandung: Rajawali Pers.
Peraturan Perundangan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.