Cacat Yuridis dan Cacat Administrasi Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : 1). Indikator apakah yang menjadi syarat adanya cacat yuridis dan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)? 2). Bagaimanakah implikasi yuridis legalitas sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang mengandung cacad yuridis dan cacad administrasi?
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif Dengan menggunakan pedekatan, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tekhnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis secara kualitatif dengan pola berpikir menggunakan metode kajian induktif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Bahwa dengan mengacu pada Ketentuan Pasal 64 ayat (3) Perkaban No. 3 Tahun 2011 dapat disimpulkan bahwa pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan umum baik perdata maupun pidana dikategorikan sebagai pembatalan hak karena cacat administrasi dan hanya Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikategorikan sebagai cacat hukum karena hanya Putusan PTUN yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertipikat hak atas. 2). Adanya Keputusan PTUN tidak secara otomatis merubah legalitas kepemilikan Hak atas tanah seseorang, melainkan dengan keputusan PTUN tersebut oleh para pihak dapat dijadikan alat bukti ketika mengajukan gugatan kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri. Sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang terkait dengan adanya cacad yuridis dalam proses penerbitan sertifikat dapat menjadi dasar bagi pemilik hak atas tanah untuk menindaklanjuti ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.