Pengelolaan Tanah Timbul (AANSLIBBING) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Main Article Content

Lie Liem Desember

Abstract

Tanah Timbul (aanslibbing) merupakan sumber daya alam baru yang secara ekonomis potensial untuk pertanian dan usaha pertanian tambak bahkan kegiatan industri yang dapat menimbulkan penguasaan dan pemilikan atas Tanah Timbul. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan dasar, hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap penguasaan atas Tanah Timbul oleh masyarakat adat dalam perspektif hukum agraria nasional. Hasil Penelitian tesis ini adalah yang berwenang untuk menguasai tanah timbul (aanslibbing) yaitu tanah tersebut dimiliki oleh masyaratak adat setempat. Dan bentuk penyelesaian sengketa atas tanah timbul (aanslibbing) adalah Kesepakatan dengan Pemerintah bersama dewan adat untuk diterbitkan SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat kalau tanah adat tersebut benar milik masyarakat adat maka masyarakat adat harus mengurus Sertifikat tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan setifikat hak ulayat.

Article Details

How to Cite
Liem Desember, Lie. 2018. “Pengelolaan Tanah Timbul (AANSLIBBING) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Adat”. JATISWARA 33 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i2.166.
Section
Articles