Kewajiban Ingkar Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan Dalam Proses Peradilan
Main Article Content
Abstract
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris pada Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menjelaskan bahwa Notaris wajib Merahasian isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam proses pembuatan akta kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang. Menimbulkan 2 (dua) pertanyaan mendasar berkaitan dengan Batas – batas Notaris dalam memberikan keterangan agar tetap dapat menjaga kerahasiaan aktanya dalam Proses Peradilan dan Tanggung gugat Notaris atas kerugian yang diderita oleh para pihak akibat Kesaksian Notaris di Pengadilan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Perundang – undangan,Notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Hal ini terkait dengan hak ingkar seorang notaris, hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi yang mana dibolehkan oleh undang-undang untuk membeberkan semua rahasia yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Notaris sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban memberikan keterangan dalam proses hukum dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Hal tersebut diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris.