Tanggung Jawab Hukum Calon Notaris Yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta
Main Article Content
Abstract
Magang merupakan syarat mutlak bagi calon notaris untuk menjadi seorang Notaris, dengan munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk ketentuan magang diperpanjang menjadi 24 (duapuluh empat) bulan yang semula hanya 12 (dua belas) bulan demikian berdasarkan Pasal 3 huruf f, proses magang sangat erat kaitannya dengan tempat dimana calon notaris melakukan magang yaitu di kantor Notaris, bagi kantor Notaris yang menerima magang tentu sedikit banyak rahasia aktanya akan diketahui oleh calon notaris yang sedang magang. Penulis dalam tesis ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang tanggung jawab calon notaris yang sedang magang dalam merahasiakan akta dan bentuk-bentuk sanksi bagi calon notaris yang sedang magang yang membocorkan rahasia akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calon notaris yang melaksanakan magang dalam suatu kantor Notaris berkewajiban menjaga rahasia akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta hal tersebut berdasarkan pada Pasal 16 A ayat 2 UUJN, pelaksanaan atas isi pasal tersebut merupakan bentuk dari tanggung jawab calon notaris kepada negara, dalam hal calon notaris membocorkan rahasia akta, maka dapat dikenai sanksi secara pidana yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan juncto Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sanksi secara perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.