Akibat Hukum Terhadap Jaminan Kredit Pemilikan Rumah Yang Masih Dalam Proses Pemecahan Sertipikat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis Akibat Hukum akta Jaminan Kredit Pemilikan Rumah yaitu pada akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang diperpanjang terus menerus karena sertipikat yang dijadikan Jaminan Kredit Kepemilikan Rumah masih dalam proses pemecahan dimana perlindungan hukum bagi Kreditur Kredit Pemilikan Rumah terhadap Jaminan kredit yang proses pemecahan belum terpasang Hak Tanggungan, dengan menganalisa pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan PPAT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dimana banyak Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah kurang memperhatikan peraturan Undang-Undang dengan membuat perpanjangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terus menerus tanpa mengadirkan kembali Pihak Pemilik Jaminan dan/atau Debitur dan Pihak Kreditur sehingga mengandung kecacatan dan tidak dapat dilakukan pembatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dimana Notaris/PPAT pejabat yang bekerja sesuai permintaan/order dari Kreditur (Bank) bukan Pejabat Umum yang menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Undang-undang yang berlaku, yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditur.