Kewenangan PTUN Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah (ONRECHMATIGE OVERHEIDSDAAD)
Main Article Content
Abstract
Jurnal ini berjudul Kewenangan PTUN Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad)†berfokus pada †Objektum Litis dan Tolok ukur pengujian Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad)oleh PTUN.Berdasarkan hasil penelitian ketentuan Pasal 85 objek kewenangan PTUN adalah KTUN maupun tindakan faktual (feitelijke handelingen) yang dapat menyebabkan Onrechmatige Overheidsdaad. Pengertian “dilimpahkan†itu hanya terbatas pada pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian gugatan/tuntutan yang bener-benar menjadi wewenang PTUN, sedangkan mengenai gugatan/tuntutan yang bersifat murni hukum perdata diajukan ke Peradilan Umum. Pengujian Onrechmatige Overheidsdaad oleh PTUN berdasarkan pada aspek “rechmatigheids van bestuurâ€, diukur berdasarkan keabsahan wewenang, prosedur dan substansi yang berdasar pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan AUPB.